KPK Panggil Pejabat ESDM, Kasus Gratifikasi Batu Bara Masuki Babak Baru
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kemen
NASIONAL
LUBUKPAKAM- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Deli Serdang mengungkapkan belum menerima informasi resmi terkait pemecatan oknum guru agama di SMP Negeri 1 STM Hilir, yang diduga terkait dengan kasus meninggalnya seorang siswa setelah diberi hukuman fisik. Oknum guru honorer berinisial SWH ini sebelumnya menjadi perbincangan publik setelah memberikan hukuman berupa 100 kali squat jump kepada siswa yang kemudian jatuh sakit dan meninggal dunia satu minggu setelahnya.
Ketua PGRI Kabupaten Deli Serdang, Jumakir, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi pasti mengenai pemecatan tersebut. Sebelumnya, PGRI hanya mendapat informasi bahwa guru tersebut “dirumahkan sementara” menunggu hasil pemeriksaan forensik terkait kematian siswa tersebut. “Kami belum dapat informasi soal pemecatan ini. Sejauh yang kami tahu, sebelumnya guru tersebut dirumahkan sambil menunggu hasil forensik. Kami akan konfirmasi dulu ke Kepala Sekolah,” ujar Jumakir pada Sabtu (16/11/2024).
Jumakir menambahkan bahwa PGRI tidak sependapat jika pemecatan dilakukan tanpa adanya kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terutama dalam kasus yang melibatkan seorang guru. “Kami baru dapat informasi ini, dan sampai sekarang kami belum tahu apakah pemecatannya sudah sesuai prosedur. Kalau pemecatan benar-benar dilakukan, harus ada surat keputusan yang sah. Kami akan konfirmasi dulu dengan Kepala Sekolah,” jelas Jumakir.
Menurut Jumakir, selama ini pihak PGRI memahami bahwa SWH dirumahkan untuk menunggu hasil pemeriksaan forensik, yang sampai saat ini belum selesai. Oleh karena itu, dia berharap pihak sekolah tidak terburu-buru mengambil langkah pemecatan tanpa adanya dasar yang kuat.
Kabar pemecatan oknum guru ini sebelumnya dibenarkan oleh beberapa rekan sesama guru di SMP Negeri 1 STM Hilir. Beberapa di antaranya menyampaikan keprihatinan atas nasib SWH yang kariernya kini terganggu akibat pemecatan tersebut. Mereka mengaku memahami bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan SWH dalam kasus kematian seorang siswa, namun ada kekhawatiran tentang dampak jangka panjang terhadap kehidupan profesional guru tersebut.
Penjabat Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman, yang dikonfirmasi terkait hal ini, enggan memberikan pembelaan terhadap SWH. Wiriya menyatakan bahwa pengangkatan guru honorer bukan dilakukan oleh dinas pendidikan, melainkan oleh kepala sekolah. “Guru honorer itu pengangkatannya bukan oleh dinas, tapi oleh kepala sekolah. Tanyakan saja langsung ke kepala sekolahnya kenapa dipecat. Kalau honorer, kapan saja bisa diberhentikan,” ujar Wiriya saat hadir di acara pelantikan Pimpinan DPRD Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Wiriya menyebutkan bahwa jika ada masalah terkait dengan tindakan yang salah, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa, maka pemecatan tersebut bisa saja terjadi. “Kalau ada persoalan seperti ini, kapan saja bisa diberhentikan. Memberikan hukuman yang salah itu jelas sudah tidak benar, meskipun kita belum bisa memastikan penyebab kematian siswa,” tambah Wiriya.
Kasus kematian siswa yang diberi hukuman fisik ini telah menarik perhatian banyak pihak, namun hingga saat ini, kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian tersebut. Polisi masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak laboratorium patologi anatomi.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sudah hampir selesai, namun hasil dari laboratorium masih belum keluar. “Hasil pemeriksaan sudah selesai, namun kami masih menunggu hasil autopsi dari laboratorium patologi anatomi. Setelah hasil tersebut keluar, kami akan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari guru tersebut,” ujar Risqi.
Kompol Risqi juga menambahkan bahwa setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dan otopsi, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah oknum guru tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana atau tidak. “Kami belum bisa memastikan kapan hasil autopsi keluar, namun kami akan segera melakukan gelar perkara begitu hasilnya diterima,” ujarnya.
Saat ini, masyarakat Deli Serdang dan khususnya komunitas pendidikan masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Sementara itu, pihak sekolah, keluarga korban, dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting terkait pentingnya pengawasan terhadap tindakan hukuman yang diberikan kepada siswa di lingkungan sekolah. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kemen
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 15 perwakilan mahasiswa dari Universitas Bung Karno, Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka memberikan tenggat w
POLITIK
MEDAN Akses jaringan internet dilaporkan mengalami gangguan hingga tidak dapat digunakan selama beberapa jam saat aksi unjuk rasa mahasi
POLITIK
JAKARTA Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Jakarta membubarkan diri
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur seko
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima 15 perwakilan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jal
POLITIK
JAKARTA Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perbaikan terhadap usulan anggaran tahun 2027. Per
POLITIK
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan anggaran sebesar Rp815,56 miliar dalam Rancangan Angg
EKONOMI
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik jual beli dapur dala
POLITIK
BANDA ACEH Analis kebijakan publik Dr. Nasrul Zaman melayangkan kritik terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta
NASIONAL