KPK: Jalur Mandiri PTN Berpotensi Jadi Ladang Korupsi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri. Proses penunjukan ini akan segera dilakukan meskipun masih memerlukan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
Dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024), Bima Arya mengungkapkan bahwa Kemendagri sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk pejabat pengganti yang akan memimpin Kalsel sementara waktu. Penunjukan ini dilakukan setelah Gubernur Sahbirin Noor mengajukan pengunduran dirinya pada awal pekan ini.
“Tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tetapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara,” jelas Bima.
Bima juga menambahkan bahwa Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, tidak dapat ditunjuk sebagai Pjs Gubernur karena dirinya tengah maju dalam Pilkada Kalsel 2024. Dengan demikian, posisi Pjs Gubernur akan diisi oleh pejabat lain yang memenuhi kriteria, termasuk pejabat eselon satu yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam pernyataannya, Bima menjelaskan bahwa Pjs Gubernur Kalsel dapat berasal dari berbagai kalangan, baik dari dalam Kementerian Dalam Negeri maupun dari instansi lainnya. Hal ini terbuka seluas-luasnya, tergantung pada hasil seleksi dan kebijakan yang akan ditetapkan oleh Kemendagri.
“Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain,” kata Bima.
Bima Arya juga mengungkapkan alasan dibalik pengunduran diri Gubernur Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Menurutnya, pengunduran diri Sahbirin Noor dilakukan untuk menjaga situasi yang kondusif dalam pemerintahan Kalimantan Selatan, khususnya dalam konteks perkembangan hukum yang sedang berjalan.
“Pak Sabirin tadi sudah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden dan juga DPRD yang intinya menyatakan berhenti dengan alasan menjaga situasi kondusif pemerintahan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sahbirin Noor sebelumnya terjerat kasus hukum usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek di Kalsel. Dalam kasus tersebut, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun ia kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berhasil memenangkan permohonannya.
Pada 12 November 2024, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum. Hakim menyatakan bahwa KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
Keputusan hakim tersebut memberikan angin segar bagi Sahbirin Noor, meskipun ia telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa KPK tidak mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus suap proyek. “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Kendati demikian, meski menang dalam praperadilan, Sahbirin Noor memilih mundur dari jabatannya untuk menghindari gejolak lebih lanjut di kalangan masyarakat dan menjaga kestabilan pemerintahan daerah. Keputusan ini juga untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang masih dapat berlanjut meskipun penetapan tersangka telah dibatalkan.
Setelah pengunduran diri Sahbirin Noor, Kemendagri kini tengah mempersiapkan proses administrasi untuk segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan. Penunjukan Pjs diharapkan dapat memastikan kelancaran pemerintahan daerah menjelang pelaksanaan Pilkada Kalsel pada 2024, serta menjaga stabilitas sosial-politik di daerah tersebut.
Sementara itu, pemerintah daerah Kalsel dan pihak terkait lainnya akan mempersiapkan segala langkah untuk menyongsong transisi kepemimpinan sementara sebelum pemilihan gubernur yang akan datang. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membenahi dan meninjau ulang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama dalam menentukan pengel
EKONOMI
MEDAN Sistem split payment pajak restoran melalui Qresto mulai diterapkan di Kota Medan. Sejak program tersebut diberlakukan, sebanyak 4
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Parit di Dusun 15, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbakar pada Jumat mala
PERISTIWA
LAMPUNG Kebakaran hutan dan lahan melanda kawasan Resort Kuala Penet, Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Lampung
PERISTIWA
JAKARTA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan pada Agustus 2026 tidak hanya mengancam
NASIONAL
MEDAN Dua pelajar asal Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kembali ke daerah setelah menyelesaikan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Be
PEMERINTAHAN
PALANGKA RAYA Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah terus melakukan langkah mitigasi untuk menangani kebakaran hutan dan lahan
NASIONAL