Sasar Hotel Hingga Karaoke Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Razia Narkoba, 27 Orang Diangkut
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai menggelar razia atau operasi t
PEMERINTAHAN
JAKARTA- Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Persetujuan ini tercapai melalui pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kantor KemenPAN-RB, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat KPPU serta staf ahli KemenPAN-RB, pada Rabu (13/11).
Dalam pertemuan tersebut, Fanshurullah Asa menyampaikan apresiasi atas persetujuan yang diberikan oleh Menteri PAN-RB. Ia menyatakan bahwa persetujuan tersebut akan menjadi langkah penting dalam percepatan transformasi kelembagaan KPPU, yang merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia. “Dengan persetujuan ini, kami dapat melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPPU terkait organisasi dan tata kerja. Ini juga akan mempercepat proses alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara (ASN),” ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya.
Persetujuan terhadap struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang KPPU, yang mengharuskan pengaturan organisasi KPPU untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri PAN-RB. Dalam aturan tersebut, disepakati bahwa organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari lima biro utama, yakni Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, dan Biro Kemitraan.
KPPU pun kini siap melanjutkan proses lebih lanjut, yang mencakup harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPPU yang akan mengatur struktur dan tata kerja tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penguatan struktur internal KPPU, serta mendukung efektivitas dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait persaingan usaha di Indonesia.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, juga menyampaikan dukungannya terhadap proses transformasi kelembagaan KPPU. Rini menegaskan bahwa KemenPAN-RB siap mendampingi KPPU dalam implementasi reformasi birokrasi dan alih status kepegawaian KPPU menjadi ASN. “Kami akan mendukung penuh upaya ini, agar Peraturan Organisasi dan Tata Kerja KPPU segera terbit dan dapat segera diimplementasikan,” ujar Rini.
Rini juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam mendukung reformasi birokrasi tematik, dengan memprioritaskan kemandirian dan efisiensi di berbagai sektor. Oleh karena itu, KemenPAN-RB akan memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi untuk berkolaborasi dengan Sekretariat Jenderal KPPU dalam mendorong proses reformasi yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Ario Wiriandhi, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, turut mengungkapkan bahwa KemenPAN-RB memberikan perhatian serius terhadap transformasi KPPU. Selain pengaturan organisasi internal, pertemuan ini juga membahas keberadaan kantor wilayah KPPU yang akan diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan kantor wilayah dapat mempermudah iklim usaha dan tidak mempersulit pelaku usaha maupun masyarakat.
“Keberadaan kantor wilayah KPPU perlu dipetakan kembali agar lebih efektif dalam mendukung pengawasan persaingan usaha. Ini akan memastikan bahwa KPPU memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan kewenangannya dengan baik,” kata Ario.
Dengan disetujuinya struktur organisasi dan tata kerja KPPU, langkah-langkah percepatan reformasi kelembagaan dan kepegawaian KPPU dapat segera dilaksanakan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan independensi KPPU dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia, serta memperkuat peranannya dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi masyarakat.
Sebagai lembaga yang memiliki peran krusial dalam pengawasan persaingan usaha, KPPU menyadari bahwa langkah-langkah strategis ini penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik dan berkelanjutan. KPPU berharap agar transformasi kelembagaan ini dapat semakin memperkuat daya saing usaha dalam negeri dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari KemenPAN-RB dan kementerian terkait lainnya, KPPU berharap dapat mencapai target-target reformasi yang telah ditetapkan, dan melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum terkait persaingan usaha di Indonesia. (JOHANSIRAIT)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai menggelar razia atau operasi t
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah 12 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsi
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Jumat (2/10/2026) terpantau masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan data indeks kualitas udara, Me
KESEHATAN
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantar
POLITIK
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali meminta Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan
POLITIK
JAKARTA Luky Alfirman resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) pada Kamis (1/10/2026). Bersamaan
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional mengalami pergerakan pada Jumat (2/10/2026). Berdasarkan data
EKONOMI
KUALA LUMPUR Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) meminta FIFA memberikan klarifikasi terkait perubahan waktu tambahan atau injury time dala
OLAHRAGA
MEDAN Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Stadion Teladan Medan sebagai lokasi pembukaan Muktamar ke49 Muhammadiyah dan &039Ais
NASIONAL