BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Chatting dengan Lawan Jenis Bisa Haram? Begini Penjelasannya Menurut Islam!

Adam - Rabu, 11 Februari 2026 08:56 WIB
Chatting dengan Lawan Jenis Bisa Haram? Begini Penjelasannya Menurut Islam!
Ilustrasi. (foto: AI/BITV
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Di era digital, komunikasi antara laki-laki dan perempuan dapat dilakukan kapan saja melalui gawai.

Namun, kemudahan ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam?

Ahli fiqih menegaskan, interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengikuti batasan syariat.

Baca Juga:

Okky Permata Putra dalam penelitiannya Etika Chatting dengan Lawan Jenis Bukan Mahram Perspektif Hadis mengutip hadits Rasulullah SAW:

"Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut." (HR Bukhari & Muslim)

Hadits ini menegaskan larangan berdua-duaan dengan lawan jenis nonmahram, termasuk dalam percakapan virtual.

Chatting pribadi yang bersifat mesra, canda lembut, atau menimbulkan keterikatan hati hukumnya haram karena berpotensi menimbulkan godaan.

Sementara itu, komunikasi yang bersifat formal, sopan, jelas tujuan, dan terbatas pada kebutuhan penting diperbolehkan.

Etika chatting dianjurkan mencakup menjaga marwah, membatasi interaksi hanya untuk keperluan mendesak, dan menghindari fitnah atau godaan syahwat.

Selain itu, Islam mengenal konsep ikhtilat—interaksi antara laki-laki dan perempuan nonmahram.

Menurut Dr. Jawaher Alwedinani dalam International Journal of Gender and Women's Studies (Juni 2017), ikhtilat dibolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dharurah (darurat) atau hajat (keperluan penting) misalnya di tempat kerja, sekolah, atau pelayanan publik.

Dalam kehidupan sehari-hari, berteman dengan lawan jenis diperbolehkan sepanjang tetap menjaga adab, batasan, dan tujuan interaksi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemilik Glamping Pancasari Jalani BAP Awal Terkait Akses Jalan Terputus, Usaha Lumpuh Sejak Januari
Diskusi PMPHI Sumut Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Eks Menhut MS Kaban: Karena Bencana Atau Ada Kepentingan Tertentu?
Pemko Binjai Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Kemenkumham Sumut atas Kinerja di Bidang Hukum dan Pembinaan Masyarakat
TPA Al-Wustha Gampong Lhok Rukam Kekurangan Al-Qur’an, Penyuluh Agama Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi
Pemko Medan Teken Kesepakatan Strategis dengan Kejaksaan Medan dan Belawan untuk Kawal Pembangunan Berbasis Integritas
Dorong Digitalisasi, Pemkab Batu Bara Ikuti Rakorwil P2DD 2026 Secara Daring
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru