BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Begini Aturan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama

Adam - Jumat, 13 Februari 2026 09:11 WIB
Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Begini Aturan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Dalam hitungan hari, umat Islam akan menyambut bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Meski puasa tahun ini akan segera dimulai, tidak sedikit muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.

Lalu, apakah mereka tetap sah menjalankan puasa Ramadan tahun ini?

Baca Juga:

Perintah puasa tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Dalam buku Fiqhul Hayat Seri Fiqih Kehidupan: Puasa, Ahmad Sarwat menegaskan bahwa ulama memiliki perbedaan pandangan terkait utang puasa.

Menurut Az-Zaila'i, ulama mazhab Hanafiyah, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan, tidak diperbolehkan mengqadha puasa lama saat Ramadan berjalan.

Orang tersebut wajib berpuasa Ramadan tahun ini terlebih dahulu, baru setelahnya menunaikan qadha.

Ibnu Humam menambahkan, qadha puasa bersifat tarakhi, artinya boleh ditunda selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan syariat.

Dalam pandangan Hanafiyah, keterlambatan qadha puasa tidak otomatis menimbulkan dosa atau kewajiban fidyah, selama puasa tetap dilaksanakan.

Sementara itu, Imam Nawawi, ulama besar mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa menunda qadha puasa tanpa uzur yang dibenarkan syariat dinilai berdosa.

Meski begitu, orang tersebut tetap wajib menunaikan puasa Ramadan tahun ini, baru kemudian mengganti puasa yang tertinggal.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perayaan Imlek Bertepatan Ramadan di Kesawan, Pemko Medan dan Walubi Atur Zona Acara Agar Tetap Harmonis
Pemko Medan dan Walubi Sepakati Perayaan Imlek 2577 Kongzili Bertepatan Ramadan, Dimulai Usai Salat Tarawih
Bangsa Kuat adalah Bangsa yang Menjaga Budaya, Kata Wali Kota Medan Saat Tradisi Petang Belimau dan Meugang Puasa
Arahan Kakanwil, Perkuat Keamanan Selama Bulan Ramadhan
Rico Waas Resmikan Pasar Murah di 151 Kelurahan Medan, Pastikan Distribusi Bahan Pokok Tepat Sasaran Jelang Ramadan
Menyambut Ramadhan 1447 H, Syarikat Islam Sumut Imbau Aparat dan Warga Bersinergi Ciptakan Kondisi Aman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru