Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Imam Nawawi juga menekankan kewajiban membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah berupa satu mud makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.
Kewajiban ini juga selaras dengan keterangan Kementerian Agama RI.
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai fidyah akibat penundaan qadha puasa:
- Tidak wajib fidyah, baik penundaan karena uzur maupun tanpa uzur.
- Wajib fidyah jika penundaan dilakukan tanpa uzur, sedangkan jika karena uzur tidak diwajibkan.
Meski demikian, mayoritas ulama menilai dasar hukum kewajiban fidyah belum cukup kuat secara nash.
Sehingga yang pasti adalah mengqadha puasa, sedangkan fidyah tetap menjadi wilayah perbedaan pendapat.
Berdasarkan berbagai pandangan, puasa Ramadan tetap wajib dilaksanakan meski memiliki utang puasa tahun sebelumnya.
Utang puasa tidak menjadi alasan untuk meninggalkan puasa Ramadan.
Qadha puasa harus ditunaikan setelah Ramadan, sementara fidyah mengikuti pandangan mazhab yang diyakini atau nasihat ulama setempat.
Dengan memahami aturan qadha dan fidyah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan tepat, tanpa mengabaikan utang puasa tahun lalu.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.