Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa meskipun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, aspek materiil dari perkara yang menjeratnya tetap berjalan. KPK memastikan bahwa meskipun penetapan Sahbirin sebagai tersangka dicabut oleh hakim, status kasus yang melibatkan Gubernur Kalsel tersebut tetap berlaku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024), menegaskan bahwa meskipun putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh hakim berpengaruh terhadap langkah-langkah penyidikan, materi hukum dari perkara ini masih tetap ada dan tidak dibatalkan.
“Untuk aspek materiilnya sendiri tidak berubah, tidak batal. Jadi perkara itu sendiri kami anggap masih tetap ada,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, pihak penyidik KPK telah bekerja secara maksimal dalam mengusut kasus suap yang melibatkan Sahbirin Noor. Namun, dengan adanya putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka, tindakan lebih lanjut oleh penyidik tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan keputusan hakim tersebut.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Salah satu poin penting dalam putusan praperadilan tersebut adalah pembatalan status tersangka terhadap Sahbirin yang ditetapkan oleh KPK. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor dinilai tidak sah karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka adalah perbuatan yang “sembrono” dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Putusan ini mengharuskan KPK untuk menghentikan langkah-langkah hukum yang sudah diambil terkait penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor.
Meskipun keputusan praperadilan yang diambil hakim mempengaruhi status tersangka Sahbirin, KPK tetap berpegang pada prinsip hukum yang ada. Tessa Mahardhika menekankan bahwa risalah putusan praperadilan yang telah diterima oleh KPK akan dipelajari lebih lanjut oleh tim hukum KPK untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mempelajari risalah putusan ini lebih lanjut dan mempertimbangkan tindak lanjut yang akan diambil, meskipun dari segi materiil, perkara ini tetap ada,” kata Tessa.
Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik KPK telah bekerja secara optimal dalam mengusut kasus ini, namun dengan adanya putusan praperadilan tersebut, langkah-langkah yang sudah dilakukan harus dihentikan. Penyidik KPK, lanjut Tessa, kini tidak bisa melanjutkan proses penyidikan karena perintah dari hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
Meski demikian, KPK tetap menghormati keputusan hakim dan berkomitmen untuk mengikuti setiap aturan hukum yang berlaku dalam setiap langkah pemberantasan korupsi.
Tessa menegaskan bahwa KPK akan segera mempelajari lebih lanjut putusan praperadilan tersebut untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil, baik itu mengajukan banding atau melakukan langkah-langkah lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang ada, dan langkah selanjutnya akan dipertimbangkan setelah kami mempelajari putusan ini dengan seksama,” pungkasnya.
Dengan adanya keputusan hakim yang menerima sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor, status tersangka yang semula disandang oleh Gubernur Kalimantan Selatan tersebut dibatalkan. Namun, KPK menegaskan bahwa materi perkara tetap ada, dan penyidikannya akan terus dipelajari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang lebih besar dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara. (JOHANSIRAIT)
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong kepengurusan baru Karang Taruna Sumatera Utara agar semakin solid, tertib, dan aktif
PEMERINTAHAN
MEDAN Ribuan jajaran Pemerintah Kota Medan larut dalam suasana penuh kegembiraan saat mengikuti Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan Republ
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dan kepedulian sosial dalam membangun Kota Medan
PEMERINTAHAN
KUPANG Presiden Prabowo Subianto batal meninjau langsung korban gempa di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (22/8/2026).
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur penerimaa
NASIONAL
BINJAI DPD Brigade Kartini AMPI Kota Binjai bersama DPD AMPI Kota Binjai menggelar Gebyar Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Tribun M
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keker
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Semangat kemerdekaan Republik Indonesia akan kembali terasa meriah di Kabupaten Batu Bara. Dalam rangka memperingati Hari Ulan
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pe
EKONOMI