Minggu Pertama Puasa, 245 KK Korban Bencana Tapsel Bisa Tinggal di Huntara Nyaman
TAPSEL Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah membangun hunian sementara (huntara) bagi 245 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabup
NASIONAL
MEDAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) tengah memeriksa sejumlah pejabat pemerintahan di daerah tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pemeriksaan ini dilakukan setelah beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah kepala desa (kades), lurah, dan camat di Kecamatan Saur Martinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang menyatakan dukungan terbuka untuk pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, dalam Pilgub Sumut 2024.
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, yang merasa tindakan tersebut bisa melanggar aturan tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada. Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan para pejabat desa dan kecamatan yang mengungkapkan komitmen mereka untuk mendukung pasangan Bobby-Surya, yang berpotensi merugikan pihak lawan.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Bawaslu Tapanuli Selatan, yang segera melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Bawaslu Sumatera Utara sudah melimpahkan kasus ini dan Bawaslu Tapanuli Selatan telah menindaklanjutinya. Klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor sudah dimulai pada tanggal 9 November dan dilanjutkan pada tanggal 10 November dengan memanggil 7 terlapor yang terdiri dari camat, lurah, dan kepala desa,” kata Saut, Selasa (12/11/2024).
Saut menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang. Bawaslu Tapanuli Selatan juga mengadakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pejabat yang terlibat, guna memastikan apakah mereka benar-benar melanggar aturan terkait kampanye dan netralitas. “Kami akan mengumumkan hasil pemeriksaan ini dalam waktu dekat, setelah semua proses klarifikasi selesai dilakukan,” ujar Saut.
Sebelumnya, video yang menunjukkan dukungan Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Saur Martinggi terhadap pasangan Bobby Nasution-Surya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, para pejabat menyatakan dukungannya dengan alasan akan mengusahakan kemenangan pasangan tersebut dalam Pilgub Sumut. Para kepala desa ini bahkan berjanji untuk mengajak warga mereka untuk memilih Bobby-Surya.
Tim kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, yang melaporkan kejadian ini ke Bawaslu, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang melarang ASN, termasuk kepala desa, lurah, dan camat, terlibat langsung dalam kegiatan kampanye calon tertentu. “Kami memiliki bukti video yang menunjukkan para kepala desa di Kecamatan Saur Martinggi menyatakan akan mendukung Bobby dan Surya. Ini jelas melanggar aturan tentang netralitas ASN,” ujar Yance Aswin, Ketua Tim Hukum pasangan Edy-Hasan, pada Selasa (5/11/2024).
Terkait perkembangan pemeriksaan, Saut Boangmanalu menambahkan bahwa Bawaslu Tapsel akan terus melanjutkan klarifikasi terhadap para terlapor. Pada tanggal 11 November, Bawaslu Tapanuli Selatan juga kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penanganan pelanggaran yang terindikasi dilakukan oleh para pejabat tersebut.
Bawaslu Sumut menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan memproses dugaan pelanggaran ini dengan hati-hati dan teliti, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 mengenai pelanggaran pemilu,” tambah Saut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan terkait pelanggaran netralitas aparatur pemerintahan dalam pemilu. Sebelumnya, banyak keluhan terkait penggunaan kekuasaan oleh pejabat desa untuk mendukung calon tertentu, yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan umum. Oleh karena itu, tindakan Bawaslu dalam memeriksa dugaan pelanggaran ini dinilai penting untuk memastikan pemilu yang adil dan bebas dari intervensi pihak manapun, terutama dari aparatur pemerintah.
Bawaslu diharapkan bisa memberikan keputusan yang tegas dan adil agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang, menjaga integritas pilkada dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (JOHANSIRAIT)
TAPSEL Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah membangun hunian sementara (huntara) bagi 245 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabup
NASIONAL
PADANG Delapan remaja dilaporkan terjebak air bah di Pemandian Lubuk Tongga, Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tanga
PERISTIWA
PADANG Malam ini, jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Kota Padang melaksanakan salat tarawih pertama di awal Ramadan 1447 Hijriah. Salah sa
AGAMA
JAKARTA Tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, Tifauzia Tyassuma, atau akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa penel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Dokter Tifa membeberkan hasil penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. Ia mengungkap setid
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (16/2/2026), menyebabkan beberapa titik kembali terendam banjir. Sal
PERISTIWA
TAPANULI TENGAH Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, melaporkan banjir melanda seluruh kecamatan di wilayahnya akibat hujan merata
PERISTIWA
PEKALONGAN Amat Muzakhim (56), suami anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah, menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan punggahan yang digelar di Jalan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas olahraga te
OLAHRAGA