Kabupaten Simalungun Raih Juara I Stand Terbaik Nasional di PENAS XVII 2026 Gorontalo
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Rapat Komisi VIII DPR RI yang dijadwalkan untuk membahas pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 ditunda setelah anggota dewan mengkritisi dua Peraturan Presiden (Perpres) yang saling bertentangan mengenai kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penundaan ini terjadi setelah sejumlah anggota Komisi VIII mengungkapkan kebingungannya terhadap ketidakjelasan terkait siapa yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji pada tahun 2025.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Selly Andriany Gantina, mengkritisi adanya ketidaksesuaian antara Perpres Nomor 152 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang baru diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Kedua Perpres tersebut dinilai bertentangan, khususnya terkait dengan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Perpres Nomor 152 Tahun 2024 mengatur tentang tugas Kementerian Agama (Kemenag) dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah, yang diemban oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU). Namun, di sisi lain, Perpres Nomor 154 Tahun 2024 justru membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang diberi tugas untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selly merasa adanya ketidakkonsistenan antara kedua Perpres ini sangat membingungkan, dan ia menuntut agar Kementerian Agama memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kewenangan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji pada tahun 2025.
“Perpres Nomor 152 dan Perpres Nomor 154 ini rasanya bertolak belakang, terutama pada pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan haji. Kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji,” kata Selly dalam rapat yang disiarkan langsung melalui YouTube Komisi VIII DPR, Senin (11/11/2024).
Ia menambahkan, “Mohon pastikan terlebih dahulu siapa yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji 2025 ini, apakah Kementerian Agama ataukah Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).”
Pendapat Selly didukung oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi Demokrat, Achmad, yang juga menilai adanya kebingungan dalam penerapan kedua Perpres tersebut. Ia menilai bahwa Kemenag seharusnya menyelesaikan persoalan ini secara internal, mengingat kedua peraturan tersebut mengatur hal yang sama, yaitu teknis penyelenggaraan haji.
“Di sini ada dua Perpres yang mengatur urusan yang sama. Setelah Pak Menteri menyampaikan paparan, seolah-olah mengesampingkan peran BPH. Namun, Perpres yang terakhir, yaitu Perpres Nomor 154, justru memberi wewenang kepada BPH untuk bertugas,” ujar Achmad.
Achmad menegaskan bahwa hal ini perlu diselesaikan secepatnya agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut, baik di kalangan masyarakat maupun di institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Penting untuk memastikan siapa yang memiliki otoritas dalam penyelenggaraan ibadah haji, agar tidak terjadi kerancuan dalam pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Aprozi Alam, juga mengajukan pertanyaan serupa kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ia meminta agar Kemenag segera memberikan klarifikasi terkait kewenangan penyelenggaraan ibadah haji, dengan menanyakan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya minta Pak Menteri memberikan kepastian kepada kami, apakah penyelenggaraan ibadah haji 2025 akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji atau oleh Kementerian Agama? Ini perlu segera diselesaikan sebelum kami melanjutkan rapat,” tegas Aprozi.
Merespons keluhan dan kritik yang muncul dalam rapat, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memutuskan untuk menunda agenda rapat yang membahas pendahuluan BPIH 2025. Menurutnya, rapat tidak dapat dilanjutkan hingga ada kejelasan resmi dari pemerintah mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji pada tahun depan.
“Hari ini kita tunda dulu rapat ini, tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri untuk membacakan paparan. Jika sudah dibacakan, berarti kami memberi ruang, kecuali di sini ada pernyataan terkait Badan Penyelenggara Haji. Karena jika tidak ada, kami tidak akan memberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan ini,” ujar Marwan.
Marwan menambahkan, jika rapat diteruskan tanpa kejelasan mengenai kewenangan, maka Komisi VIII DPR dapat terjebak dalam masalah yang lebih besar di kemudian hari. “Kami tidak ingin mengesahkan sesuatu yang masih menjadi polemik di internal pemerintah,” kata Marwan.
Komisi VIII DPR menegaskan bahwa kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji sangat penting untuk menghindari konflik dan kebingungan lebih lanjut. Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini, agar proses persiapan ibadah haji 2025 dapat berjalan lancar tanpa ada keraguan tentang siapa yang memiliki otoritas dalam pelaksanaannya.
Keputusan penundaan ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi yang lebih baik antar lembaga terkait, agar persoalan seperti ini tidak menghambat jalannya program ibadah haji yang sangat penting bagi umat Islam di Indonesia.
(N/014)
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran lebih dari Rp39 miliar untuk pembangunan ruas jalan Ujung Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Pengurus
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar memperkuat kemitraan antara Satuan Pelayana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platfo
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR y
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN)
PEMERINTAHAN
PALUTA Perbaikan ruas jalan HutaimbaruSipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Sumatera U
EKONOMI
MEDAN Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Kota Tua Kesawan, Medan, Minggu (28/6/2026), berlangsung lebih semarak dari biasanya. Selain
PEMERINTAHAN