BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Sistem Coretax Mempermudah Penyetoran Pajak, Jatuh Tempo Baru Mulai Januari 2025

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 10:42 WIB
33 view
Sistem Coretax Mempermudah Penyetoran Pajak, Jatuh Tempo Baru Mulai Januari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan adanya perubahan ketentuan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.

Suryo menjelaskan bahwaA perubahan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses pencatatan dan mempermudah baik wajib pajak maupun pegawai pajak dalam mengingat dan mengelola tanggal penyetoran pajak. “Esensinya adalah untuk memudahkan wajib pajak mengingat dan mencatatnya, begitu juga bagi kami dalam tata kelola dan penegakan hukum jika ada keterlambatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).

Perubahan ini menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak terutang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sejumlah jenis pajak yang terdampak oleh perubahan ini di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa dari luar Daerah Pabean. Juga termasuk dalam aturan tersebut adalah pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi serta pajak karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Baca Juga:

Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengingat tanggal jatuh tempo untuk berbagai jenis pajak yang selama ini memiliki jatuh tempo yang berbeda-beda. Sebelumnya, ada yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 10, 15, atau akhir bulan, namun dengan PMK ini, semua pembayaran PPh akan jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya, sedangkan PPN akan dibayar pada akhir bulan.

Namun, PMK ini juga mengecualikan beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu.

Baca Juga:

“Dengan PMK ini, sistem jatuh tempo lebih disederhanakan, misalnya untuk PPh yang sebelumnya ada berbagai tanggal jatuh tempo, kini akan seragam pada tanggal 15 setiap bulannya,” jelas Suryo.

Pemberlakuan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Apakah Mata Rabun Bisa Sembuh Total? Ini Penjelasan Para Ahli
Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?
Butuh Ketenangan Hati? Ini 4 Doa yang Bisa Membantu Anda
Kapan Lebaran Haji 2025? Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Jumat 25 April 2025: Sebagian Besar Wilayah Cerah Berawan, Hujan Ringan Muncul di Timur dan Utara
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Jumat 25 April 2025: Didominasi Berawan dan Hujan Ringan
komentar
beritaTerbaru