
Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Wafat di Usia 72 Tahun
JAKARTA Kabar duka menyelimuti korps Adhyaksa. Mantan Wakil Jaksa Agung RI, Darmono, meninggal dunia pada Senin, 6 Oktober 2025, di Ruma
Sosok
JAKARTA -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan adanya perubahan ketentuan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.
Suryo menjelaskan bahwaA perubahan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses pencatatan dan mempermudah baik wajib pajak maupun pegawai pajak dalam mengingat dan mengelola tanggal penyetoran pajak. “Esensinya adalah untuk memudahkan wajib pajak mengingat dan mencatatnya, begitu juga bagi kami dalam tata kelola dan penegakan hukum jika ada keterlambatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).
Perubahan ini menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak terutang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sejumlah jenis pajak yang terdampak oleh perubahan ini di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa dari luar Daerah Pabean. Juga termasuk dalam aturan tersebut adalah pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi serta pajak karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengingat tanggal jatuh tempo untuk berbagai jenis pajak yang selama ini memiliki jatuh tempo yang berbeda-beda. Sebelumnya, ada yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 10, 15, atau akhir bulan, namun dengan PMK ini, semua pembayaran PPh akan jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya, sedangkan PPN akan dibayar pada akhir bulan.
Namun, PMK ini juga mengecualikan beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu.
“Dengan PMK ini, sistem jatuh tempo lebih disederhanakan, misalnya untuk PPh yang sebelumnya ada berbagai tanggal jatuh tempo, kini akan seragam pada tanggal 15 setiap bulannya,” jelas Suryo.
Pemberlakuan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Kabar duka menyelimuti korps Adhyaksa. Mantan Wakil Jaksa Agung RI, Darmono, meninggal dunia pada Senin, 6 Oktober 2025, di Ruma
SosokJAKARTA Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat inflasi tertinggi secara nasional pada bulan September 2025.adsense Berdasarkan data
EkonomiBANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, meninjau langsung pelaksanaan Program Pemberian Makan
KesehatanBANDA ACEH Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Iskandar Muda, Brigjen TNI Yudha Fitri, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediam
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut menghadiri upacara pe
NasionalMEDAN Harga sejumlah komoditas pangan utama di Indonesia menunjukkan pergerakan beragam pada perdagangan hari ini, Senin (6/10/2025). a
EkonomiACEH BESAR Suasana meriah dan penuh makna menyelimuti penutupan Festival Anak Saleh ke2 yang sukses digelar di Gampong Paya Tieng, Keca
NasionalTIMIKA Setelah hampir satu bulan proses pencarian intensif, tim penyelamat akhirnya berhasil menemukan seluruh korban insiden longsor di
PeristiwaWONOGIRI Kebakaran besar melanda Pasar Kota Wonogiri, Jawa Tengah, pada Senin (6/10) dini hari. adsenseApi yang mulai berkobar sekitar
Peristiwa