
Apakah Mata Rabun Bisa Sembuh Total? Ini Penjelasan Para Ahli
BITVONLINE.COM Mata rabun, atau yang dikenal dengan istilah medis myopia, adalah kondisi di mana seseorang kesulitan melihat objek yang ber
Kesehatan
JAKARTA -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan adanya perubahan ketentuan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.
Suryo menjelaskan bahwaA perubahan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses pencatatan dan mempermudah baik wajib pajak maupun pegawai pajak dalam mengingat dan mengelola tanggal penyetoran pajak. “Esensinya adalah untuk memudahkan wajib pajak mengingat dan mencatatnya, begitu juga bagi kami dalam tata kelola dan penegakan hukum jika ada keterlambatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).
Perubahan ini menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak terutang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sejumlah jenis pajak yang terdampak oleh perubahan ini di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa dari luar Daerah Pabean. Juga termasuk dalam aturan tersebut adalah pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi serta pajak karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
Baca Juga:
Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengingat tanggal jatuh tempo untuk berbagai jenis pajak yang selama ini memiliki jatuh tempo yang berbeda-beda. Sebelumnya, ada yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 10, 15, atau akhir bulan, namun dengan PMK ini, semua pembayaran PPh akan jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya, sedangkan PPN akan dibayar pada akhir bulan.
Namun, PMK ini juga mengecualikan beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu.
Baca Juga:
“Dengan PMK ini, sistem jatuh tempo lebih disederhanakan, misalnya untuk PPh yang sebelumnya ada berbagai tanggal jatuh tempo, kini akan seragam pada tanggal 15 setiap bulannya,” jelas Suryo.
Pemberlakuan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
(N/014)
BITVONLINE.COM Mata rabun, atau yang dikenal dengan istilah medis myopia, adalah kondisi di mana seseorang kesulitan melihat objek yang ber
KesehatanOlehMimin Dwi HartonoPELANGGARAN hak memperoleh keadilan merupakan persoalan terbesar bangsa Indonesia. Aduan pelanggaran hak memperoleh ke
OpiniBITVONLINE.COM Ketenangan hati adalah salah satu kunci untuk menjalani hidup yang penuh berkah dan ketenangan. Di tengah berbagai ujian dan
AgamaBITVONLINE.COM Lebaran Haji atau Idul Adha 1446 Hijriah diprediksi akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan ini merujuk pada kalender
AgamaBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Provinsi Bali pada Jumat, 25 April 2025. Cuaca cera
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada
NasionalJAWA BARAT Warga Jawa Barat diminta untuk mempersiapkan perlengkapan menghadapi hujan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 25 April 2025,
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 25 Apr
NasionalBATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal