Maksiat Tubuh Memutus Silaturahmi, Ustad Akmal Marzuki Ingatkan Pentingnya Ukhuwah Islamiyah
MEDAN Memelihara silaturahmi atau ukhuwah Islamiyah di antara sesama muslim menjadi kewajiban yang harus dijaga setiap hari. Hal ini dis
AGAMA
JAWA BARAT -Tahapan penanganan perkara tindak pidana metrologi yang melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.413.4 di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus berlanjut. Kemarin, Rabu (6/11/2024), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, yang menandakan bahwa proses penyidikan sudah selesai dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kewenangan penanganan perkara kini beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, melalui koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jawa Barat.
Tindak Pidana Metrologi di SPBU KM 42
Rusmin Amin, Direktur Jenderal PKTN, yang memimpin penyerahan tersebut, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret 2024. Pengawasan ini mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU terkait pemasangan alat tambahan yang mempengaruhi hasil penakaran atau volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen.
“Pemasangan alat tambahan ini berpotensi merugikan masyarakat, karena bisa memanipulasi hasil pengukuran, yang akhirnya merugikan konsumen. Untuk itu, Kementerian Perdagangan mengambil langkah serius untuk menangani kasus ini,” kata Rusmin dalam keterangan pers, Kamis (7/11/2024).
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam penyerahan tahap II ini, Kemendag menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat tambahan yang dipasang di SPBU tersebut, yang diduga mempengaruhi pengukuran BBM yang diterima konsumen. Selain itu, pihak Kemendag juga menyerahkan tersangka yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Rusmin menegaskan bahwa tindakan pemasangan alat tambahan tanpa izin yang telah ditera atau ditera ulang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Metrologi Legal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta,” jelasnya.
Tindak Lanjut dan Harapan Kemendag
Kemendag berharap agar proses penuntutan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberi efek jera kepada pelaku lainnya yang melanggar ketentuan metrologi legal. “Kami mendukung penuh penegakan hukum dalam hal ini dan berharap masyarakat mendapatkan haknya untuk mendapatkan BBM yang sesuai dengan takaran yang tepat. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambah Rusmin.
Pihak Kejati Jawa Barat melalui Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan proses persidangan setelah menerima berkas perkara dan barang bukti tersebut. Sementara itu, Kejaksaan akan melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Empat Perkara Tindak Pidana Metrologi Legal Ditangani Kemendag Tahun Ini
Rusmin juga mencatat bahwa tahun ini, Kementerian Perdagangan sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Satu perkara telah diputuskan di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara lainnya berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan. “Kami berharap penanganan perkara ini dapat memperkuat supremasi hukum di bidang metrologi legal di Indonesia,” ujar Rusmin.
Pengawasan terhadap metrologi legal di Indonesia merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan perlindungan konsumen dan menciptakan pasar yang tertib dan transparan. Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan Direktorat Jenderal PKTN untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU tersebut.
Pentingnya Pengawasan Metrologi Legal
“Pengawasan metrologi legal adalah ujung tombak dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang ada di pasar, termasuk produk BBM. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap praktik yang merugikan konsumen dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rusmin.
Dengan adanya penyerahan kasus ini ke Kejati Jawa Barat, Kemendag berharap proses hukum akan berjalan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait penyalahgunaan alat ukur di SPBU yang merugikan konsumen.
(N/014)
MEDAN Memelihara silaturahmi atau ukhuwah Islamiyah di antara sesama muslim menjadi kewajiban yang harus dijaga setiap hari. Hal ini dis
AGAMA
BINJAI Jajaran Polres Binjai bekerja sama dengan TNI dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melaksanakan patroli gabungan selama bulan suci Ra
NASIONAL
MADINA Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution meninjau langsung lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayahnya pad
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana bersama Sekretaris Jenderal Ihsan Jauhari menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpina
POLITIK
PALUTA Personel Polsek Padang Bolak, jajaran Polres Tapanuli Selatan, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Paluta Indah, Desa B
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Senin, 23 Februari 2026. Secara
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca sebagian besar wilayah Jawa Barat akan diguyur hujan p
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan pada Seni
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan didominasi kondisi berawan pada S
NASIONAL