BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Kementerian Perdagangan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus SPBU Nakal ke Kejati Jabar

BITVonline.com - Kamis, 07 November 2024 08:09 WIB
Kementerian Perdagangan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus SPBU Nakal ke Kejati Jabar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA BARAT -Tahapan penanganan perkara tindak pidana metrologi yang melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.413.4 di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus berlanjut. Kemarin, Rabu (6/11/2024), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, yang menandakan bahwa proses penyidikan sudah selesai dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kewenangan penanganan perkara kini beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, melalui koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jawa Barat.

Tindak Pidana Metrologi di SPBU KM 42

Rusmin Amin, Direktur Jenderal PKTN, yang memimpin penyerahan tersebut, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret 2024. Pengawasan ini mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU terkait pemasangan alat tambahan yang mempengaruhi hasil penakaran atau volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen.

“Pemasangan alat tambahan ini berpotensi merugikan masyarakat, karena bisa memanipulasi hasil pengukuran, yang akhirnya merugikan konsumen. Untuk itu, Kementerian Perdagangan mengambil langkah serius untuk menangani kasus ini,” kata Rusmin dalam keterangan pers, Kamis (7/11/2024).

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam penyerahan tahap II ini, Kemendag menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat tambahan yang dipasang di SPBU tersebut, yang diduga mempengaruhi pengukuran BBM yang diterima konsumen. Selain itu, pihak Kemendag juga menyerahkan tersangka yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Rusmin menegaskan bahwa tindakan pemasangan alat tambahan tanpa izin yang telah ditera atau ditera ulang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Metrologi Legal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta,” jelasnya.

Tindak Lanjut dan Harapan Kemendag

Kemendag berharap agar proses penuntutan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberi efek jera kepada pelaku lainnya yang melanggar ketentuan metrologi legal. “Kami mendukung penuh penegakan hukum dalam hal ini dan berharap masyarakat mendapatkan haknya untuk mendapatkan BBM yang sesuai dengan takaran yang tepat. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambah Rusmin.

Pihak Kejati Jawa Barat melalui Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan proses persidangan setelah menerima berkas perkara dan barang bukti tersebut. Sementara itu, Kejaksaan akan melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Empat Perkara Tindak Pidana Metrologi Legal Ditangani Kemendag Tahun Ini

Rusmin juga mencatat bahwa tahun ini, Kementerian Perdagangan sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Satu perkara telah diputuskan di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara lainnya berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan. “Kami berharap penanganan perkara ini dapat memperkuat supremasi hukum di bidang metrologi legal di Indonesia,” ujar Rusmin.

Pengawasan terhadap metrologi legal di Indonesia merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan perlindungan konsumen dan menciptakan pasar yang tertib dan transparan. Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan Direktorat Jenderal PKTN untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU tersebut.

Pentingnya Pengawasan Metrologi Legal

“Pengawasan metrologi legal adalah ujung tombak dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang ada di pasar, termasuk produk BBM. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap praktik yang merugikan konsumen dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rusmin.

Dengan adanya penyerahan kasus ini ke Kejati Jawa Barat, Kemendag berharap proses hukum akan berjalan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait penyalahgunaan alat ukur di SPBU yang merugikan konsumen.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru