Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
MEDAN -Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini belum menerima surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait permintaan serikat buruh untuk kenaikan upah sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.
“Semua pembahasan mengenai tuntutan kenaikan upah akan dilakukan di Dewan Pengupahan Kota Medan. Saat ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut, dan kemungkinan besar pembahasan akan dilakukan pada bulan November ini,” ujar Ilyan dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (1/11).
Ilyan menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman tahun lalu, proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan biasanya selesai pada akhir bulan November. “Setelah pembahasan di Dewan Pengupahan, hasilnya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi. Kemudian, Gubernur yang akan mengumumkan baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tuntutan mengenai kenaikan upah buruh akan dibahas secara komprehensif oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha (APINDO), dan pemerintah. “Semua pihak akan dilibatkan dalam diskusi ini, dan keputusan akhir harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Mengenai potensi kenaikan UMK di Medan, Ilyan optimis bahwa hal itu dapat terjadi jika federasi-federasi buruh di Kota Medan memiliki program-program yang baik. “Kami selalu memperjuangkan agar para pekerja mendapatkan upah yang layak. Selama dua tahun terakhir, UMK Kota Medan terus mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Medan, Tony, menyampaikan bahwa seluruh buruh di Kota Medan menuntut kenaikan upah pada tahun 2025. Menurutnya, selama lima tahun terakhir, upah buruh di Kota Medan hanya mengalami kenaikan yang sangat kecil, sehingga kondisi ini dianggap memprihatinkan.
Untuk diketahui, pada tahun 2023, UMK Kota Medan mengalami kenaikan sebesar 7 persen, yang mana sebelumnya mencapai 7,2 persen, menjadi sekitar Rp 3.624.117. Pada tahun 2024, UMK Kota Medan kembali naik sebesar 4 persen menjadi sekitar Rp 3.769.082.
“UMK terbesar di tingkat Provinsi dan Kota Sumut saat ini berasal dari Kota Medan. Agar UMK dapat meningkat, pemerintah daerah perlu menyesuaikan dengan petunjuk teknis (Junknis) yang diberikan oleh Kementerian,” ungkap Ilyan sebelumnya.
Dengan adanya dinamika ini, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan berkomitmen untuk terus mengupayakan kesejahteraan pekerja melalui penetapan upah yang adil dan layak, sejalan dengan perkembangan ekonomi yang ada.
(N/014)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA