BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

PT KAI Divre 1 Sumut Tutup Tujuh Titik Perlintasan Sebidang Liar untuk Tingkatkan Keselamatan

BITVonline.com - Kamis, 31 Oktober 2024 05:12 WIB
90 view
PT KAI Divre 1 Sumut Tutup Tujuh Titik Perlintasan Sebidang Liar untuk Tingkatkan Keselamatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, PT KAI Divre 1 Sumatera Utara, bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, melaksanakan penutupan serentak tujuh titik perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara.

Penutupan Perlintasan Sebidang

Lokasi perlintasan yang ditutup mencakup:

KM 14 + 2/3 antara Stasiun Medan-Binjai KM 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan-Telukmengkudu KM 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir-Pamingke KM 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran-Tanjungbalai KM 88 + 085 antara Stasiun Pamingke-Padanghalaban KM 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjunggading-Lalang KM 138 + 9/0 antara Stasiun Seibejangkar-Bunut

Manajer Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Anwar Solihkin, menjelaskan bahwa penutupan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. “Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan,” tuturnya.

Baca Juga:
Komitmen Bersama

Anwar menekankan bahwa penutupan ini merupakan komitmen bersama demi meningkatkan keselamatan. “Diperjelas lagi melalui Permenhub Nomor 94/2018, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau Pemda,” tambahnya. Dia juga mencatat bahwa di wilayah PT KAI Divre 1 Sumut terdapat 412 perlintasan sebidang, di mana 121 di antaranya berpalang dan 291 tidak berpalang.

Sejak awal tahun 2024, KAI telah menutup 39 perlintasan sebidang, yang melanjutkan tren penutupan sepuluh titik perlintasan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kecelakaan dan Imbauan

Dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2024, PT KAI mencatat 51 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa sebanyak 24 orang, serta 17 orang mengalami luka berat dan 16 orang luka ringan. Anwar mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang. “Berhentilah sejenak, tengok kanan-kiri, dan jangan membuat perlintasan baru yang dapat membahayakan keselamatan bersama,” serunya.

Regulasi Keselamatan

Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, telah ada pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018. Anwar menjelaskan, “Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar.” Oleh karena itu, pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Dengan penutupan tujuh titik perlintasan sebidang liar, PT KAI Divre 1 Sumut menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan pengguna jalan raya terjaga. KAI juga berharap kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar perlintasan kereta api.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
200 Ribu Hektare Kebun Sawit Ilegal di Babel Segera Disita Kejaksaan Agung
Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Strategis RI-Belanda di Bidang Pertanian dan Pengembangan Danau Toba
Geger! Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu
Jenderal Agus: TNI Tak Boleh Berpolitik, tapi Harus Melek Politik Negara
Inovasi Anak Bangsa! MWX Hadirkan Teknologi AI Revolusioner untuk Dorong Pertumbuhan UMKM Indonesia
Kebakaran Rumah di Tebet Saat Mati Lampu, Lilin Diduga Jadi Penyebab, 1 T3was
komentar
beritaTerbaru