BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

KPK Investigasi Kerjasama PT NDP dan PT Ciputra di Lahan Eks HGU, Prabowo Desak Penghentian Proyek Perumahan Eksklusif

BITVonline.com - Kamis, 31 Oktober 2024 03:59 WIB
KPK Investigasi Kerjasama PT NDP dan PT Ciputra di Lahan Eks HGU, Prabowo Desak Penghentian Proyek Perumahan Eksklusif
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk mengusut kerjasama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah di Deliserdang, mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa informasi terkait kerjasama tersebut yang diungkapkan oleh LBH Medan.

“Kami akan cek dulu informasi ini,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/10). Sebelumnya, M. Alinafiah Matondang, Wakil Ketua LBH Medan, meminta KPK untuk menyelidiki proyek yang ditaksir bernilai triliunan rupiah ini dan menghentikan pembangunan yang dinilai bermasalah.

Pada Maret 2023, Deputi Korsup KPK, Didik Agung Widjanarko, juga pernah berjanji untuk menyampaikan informasi terkait perubahan lahan HGU PTPN II menjadi kompleks perumahan elit Citraland Helvetia. Selain itu, dalam kanal WhatsApp resmi KPK, masyarakat diminta untuk melaporkan dugaan korupsi dengan menyertakan identitas pelapor dan bukti pendukung.

Prabowo Minta Hentikan Pembangunan Perumahan Eksklusif

Menyusul desakan LBH Medan, Presiden RI Prabowo Subianto juga mendukung penghentian kerjasama antara PT NDP dan PT Ciputra. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan pernyataan Presiden Prabowo bahwa tidak boleh ada lagi pembangunan perumahan eksklusif di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pembangunan perumahan yang inklusif dan tidak menciptakan lingkungan terpisah antar masyarakat.

“Perumahan-perumahan itu harus ada masjid, gereja, pura, dan vihara agar tidak terkesan eksklusif,” tegas Maruarar.

Respon Pihak Terkait Masih Minim

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra belum memberikan keterangan resmi mengenai proyek ini. Kasubbag Humas PTPN I Region I, Rahmat Hidayat, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Askani, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari wartawan.

Iman Surbekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo, hanya menyatakan bahwa kerjasama dengan PT Ciputra sudah diatur, tetapi enggan menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme dan keuntungan yang diperoleh negara dari proyek tersebut. Sementara itu, pihak PT Citraland mengkonfirmasi bahwa mereka memang bekerja sama dengan PT NDP dan bahwa status tanah untuk perumahan masih dalam proses pengalihan.

Aspek Hukum dan Redistribusi Tanah

Dalam konteks hukum, penggunaan tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa tanah harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Beberapa peraturan pemerintah juga menegaskan bahwa tanah eks HGU bisa diambil alih oleh negara dan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak, terutama petani kecil dan buruh tani.

Dengan desakan ini, KPK diharapkan dapat melakukan langkah tegas untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa penggunaan lahan negara dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru