BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan UU Cipta Kerja

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 10:24 WIB
Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan UU Cipta Kerja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, pada Senin (28/10/2024). Aksi ini merupakan bagian dari serangkaian demonstrasi yang berlangsung sejak 24 hingga 31 Oktober 2024, di mana para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta serikat pekerja lainnya menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang sering disebut “Omnibus Law”.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan bahwa kondisi ekonomi yang semakin sulit, terutama dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok dan inflasi, membuat upah minimum saat ini dirasa tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh dan keluarganya. “Jika tidak ada respons positif dari pemerintah, buruh akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan mogok nasional,” tegas Said Iqbal.

Mogok nasional tersebut direncanakan berlangsung pada 11-12 November 2024 dan diharapkan akan diikuti oleh lima juta buruh dari sekitar 15.000 perusahaan di seluruh Indonesia. Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto, menambahkan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum dan pencabutan UU Cipta Kerja bukan sekadar aspirasi elit serikat, melainkan merupakan suara langsung dari buruh yang terdampak.

Sukamto menjelaskan, banyak buruh yang kini merasakan kerentanan yang semakin tinggi akibat pemutusan hubungan kerja yang mudah serta penurunan standar kerja sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Mereka menganggap bahwa undang-undang tersebut telah mengurangi perlindungan terhadap pekerja, memperlonggar aturan kerja kontrak dan outsourcing, serta membatasi hak-hak pekerja untuk memperoleh upah layak.

Aksi ini melibatkan buruh dari berbagai sektor, termasuk otomotif, elektronik, hingga manufaktur di Kabupaten Bekasi dan Karawang. Dengan demikian, mereka berharap bahwa melalui aksi ini, pemerintah dapat lebih memahami kondisi yang dihadapi oleh buruh dan segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Para buruh mengibarkan spanduk berisi tuntutan mereka, sambil meneriakkan slogan-slogan yang menekankan kebutuhan akan upah yang layak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Keberadaan mereka di depan kantor pemerintah setempat juga menandakan keseriusan dalam menyuarakan aspirasi mereka, yang dinilai sangat mendesak di tengah situasi perekonomian yang tidak menentu.

Seiring berjalannya aksi, polisi tampak menjaga keamanan di sekitar lokasi unjuk rasa, memastikan agar demonstrasi berlangsung dengan damai. Namun, ketegangan tetap terasa, mengingat besarnya tuntutan yang dibawa oleh para buruh dan potensi mogok nasional yang sudah direncanakan.

Said Iqbal dan Sukamto mengajak seluruh elemen buruh untuk bersolidaritas dalam perjuangan ini, menegaskan bahwa peningkatan upah minimum dan pencabutan UU Cipta Kerja merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kehidupan yang lebih baik bagi mereka.

Dengan semangat perjuangan yang tinggi, para buruh berharap suara mereka akan didengar oleh pemerintah dan diambil langkah konkret untuk memenuhi tuntutan yang telah diajukan. Jika tidak, ancaman mogok nasional akan tetap menjadi pilihan terakhir untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru