Notaris Zunuza Tegaskan BPN Bisa Tingkatkan HGB PT NDP Jadi SHM
MEDAN Notaris Zunuza, SH MKn, yang turut serta dalam pembuatan akta inbreng (penyertaan modal) antara PTPN II (sekarang PTPN I Regional I)
HUKUM DAN KRIMINAL
Medan – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi menaikkan tarif parkir pinggir jalan dengan kenaikan yang cukup signifikan. Tarif baru ini berlaku untuk sepeda motor menjadi Rp 3 ribu dari sebelumnya Rp 2 ribu, sementara tarif untuk mobil melonjak dari Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengumuman kenaikan ini telah dipublikasikan melalui spanduk di berbagai jalanan kota, namun kebijakan ini tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai kenaikan tarif yang diberlakukan secara merata tanpa zonasi memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sosialisasi yang Minim, Masyarakat Mengeluh
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai kenaikan tarif parkir ini. Namun, respons warga di lapangan justru memperlihatkan keluhan terkait minimnya informasi sebelum pemberlakuan tarif baru. Banyak yang merasa sosialisasi kurang maksimal dan pemberlakuan tarif baru terkesan mendadak.
“Artinya, kemarin kita sudah sosialisasi,” ujar Iswar Lubis, Jumat (25/10/2024). Ia juga menegaskan bahwa masyarakat diberi pilihan antara membayar tarif parkir harian sesuai Perda atau berlangganan parkir dengan biaya yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Namun, pilihan berlangganan yang ditawarkan Pemkot Medan pun memicu pertanyaan. Banyak warga merasa bahwa solusi ini tidak mengurangi beban, terutama bagi mereka yang hanya sesekali menggunakan parkir tepi jalan. Harga stiker parkir berlangganan pun dinilai cukup tinggi, dengan biaya Rp 90 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp 130 ribu untuk kendaraan roda empat.
DPRD Minta Kaji Ulang, Kenaikan Dianggap Tidak Tepat
Kenaikan tarif parkir ini sempat menjadi polemik yang tak kunjung surut sejak awal tahun 2024. DPRD Medan bahkan telah meminta Pemkot untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan ini. Anggota DPRD menilai kenaikan tarif harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta mempertimbangkan pemerataan fasilitas parkir.
“Tarif parkir ini mestinya dikaji ulang secara lebih matang. Apakah infrastruktur parkir di kota kita sudah memadai untuk kenaikan tarif setinggi ini? Apakah masyarakat sudah sepenuhnya memahami mekanismenya?” ujar salah seorang anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Polemik ini menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya mendengar keluhan masyarakat. Jika kenaikan tarif parkir ini tetap dilaksanakan tanpa pertimbangan ulang, maka Pemkot Medan berisiko kehilangan kepercayaan publik serta meningkatkan keresahan sosial di kalangan warganya.
Kenaikan Tanpa Zonasi, Beban Rakyat Semakin Berat
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan publik adalah penerapan tarif parkir yang merata di seluruh wilayah Medan tanpa ada pembagian zonasi. Artinya, warga yang parkir di jalanan pusat kota akan dikenakan tarif yang sama dengan yang parkir di wilayah pinggiran.
“Semua jalan, nggak ada zonasinya,” tegas Iswar Lubis. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat di daerah dengan tingkat penghasilan yang lebih rendah akan terkena dampak yang tidak proporsional.
Dengan tarif baru yang berlaku untuk semua jenis kendaraan, masyarakat menilai kebijakan ini lebih berpihak pada pengumpulan pendapatan daerah daripada kesejahteraan warganya. Banyak yang berharap agar Pemkot Medan segera mengkaji ulang kebijakan ini sebelum memicu ketidakpuasan yang lebih luas.
(KRISNA)
MEDAN Notaris Zunuza, SH MKn, yang turut serta dalam pembuatan akta inbreng (penyertaan modal) antara PTPN II (sekarang PTPN I Regional I)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi ujian sesungguhnya di partai final FIFA Series 2026 melawan Bulgaria pada Senin (30/3/2026). Pe
OLAHRAGA
JAKARTA PWI Jaya menggelar acara halalbihalal yang penuh kehangatan di Markas PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, pada S
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman atau memorandum of under
EKONOMI
JAKARTA Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi memulai operasionalnya pada Selasa (31/3/2026). Program yang diluncurkan oleh Badan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung tengah menyelidiki keterlibatan seorang pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan bahwa kreativi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan saksi ah
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kem
PEMERINTAHAN