BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Pemkot Medan Naikkan Tarif Parkir, DPRD dan Warga Desak Evaluasi Mendalam

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 15:35 WIB
Pemkot Medan Naikkan Tarif Parkir, DPRD dan Warga Desak Evaluasi Mendalam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi menaikkan tarif parkir pinggir jalan dengan kenaikan yang cukup signifikan. Tarif baru ini berlaku untuk sepeda motor menjadi Rp 3 ribu dari sebelumnya Rp 2 ribu, sementara tarif untuk mobil melonjak dari Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengumuman kenaikan ini telah dipublikasikan melalui spanduk di berbagai jalanan kota, namun kebijakan ini tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai kenaikan tarif yang diberlakukan secara merata tanpa zonasi memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Sosialisasi yang Minim, Masyarakat Mengeluh

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai kenaikan tarif parkir ini. Namun, respons warga di lapangan justru memperlihatkan keluhan terkait minimnya informasi sebelum pemberlakuan tarif baru. Banyak yang merasa sosialisasi kurang maksimal dan pemberlakuan tarif baru terkesan mendadak.

“Artinya, kemarin kita sudah sosialisasi,” ujar Iswar Lubis, Jumat (25/10/2024). Ia juga menegaskan bahwa masyarakat diberi pilihan antara membayar tarif parkir harian sesuai Perda atau berlangganan parkir dengan biaya yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Namun, pilihan berlangganan yang ditawarkan Pemkot Medan pun memicu pertanyaan. Banyak warga merasa bahwa solusi ini tidak mengurangi beban, terutama bagi mereka yang hanya sesekali menggunakan parkir tepi jalan. Harga stiker parkir berlangganan pun dinilai cukup tinggi, dengan biaya Rp 90 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp 130 ribu untuk kendaraan roda empat.

DPRD Minta Kaji Ulang, Kenaikan Dianggap Tidak Tepat

Kenaikan tarif parkir ini sempat menjadi polemik yang tak kunjung surut sejak awal tahun 2024. DPRD Medan bahkan telah meminta Pemkot untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan ini. Anggota DPRD menilai kenaikan tarif harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta mempertimbangkan pemerataan fasilitas parkir.

“Tarif parkir ini mestinya dikaji ulang secara lebih matang. Apakah infrastruktur parkir di kota kita sudah memadai untuk kenaikan tarif setinggi ini? Apakah masyarakat sudah sepenuhnya memahami mekanismenya?” ujar salah seorang anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.

Polemik ini menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya mendengar keluhan masyarakat. Jika kenaikan tarif parkir ini tetap dilaksanakan tanpa pertimbangan ulang, maka Pemkot Medan berisiko kehilangan kepercayaan publik serta meningkatkan keresahan sosial di kalangan warganya.

Kenaikan Tanpa Zonasi, Beban Rakyat Semakin Berat

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan publik adalah penerapan tarif parkir yang merata di seluruh wilayah Medan tanpa ada pembagian zonasi. Artinya, warga yang parkir di jalanan pusat kota akan dikenakan tarif yang sama dengan yang parkir di wilayah pinggiran.

“Semua jalan, nggak ada zonasinya,” tegas Iswar Lubis. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat di daerah dengan tingkat penghasilan yang lebih rendah akan terkena dampak yang tidak proporsional.

Dengan tarif baru yang berlaku untuk semua jenis kendaraan, masyarakat menilai kebijakan ini lebih berpihak pada pengumpulan pendapatan daerah daripada kesejahteraan warganya. Banyak yang berharap agar Pemkot Medan segera mengkaji ulang kebijakan ini sebelum memicu ketidakpuasan yang lebih luas.

(KRISNA)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru