BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Cawapres Gibran dan Perintahkan Pembayaran Biaya Perkara

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 06:05 WIB
37 view
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Cawapres Gibran dan Perintahkan Pembayaran Biaya Perkara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024) melalui sistem e-court.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini mengklaim adanya pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima dan pencalonan Gibran dinyatakan sah.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tegas Majelis Hakim yang terdiri dari Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid. PTUN juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

Baca Juga:
Alasan Penolakan

Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi, menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam penolakan gugatan adalah karakteristik sengketa hukum yang terkait dengan proses pemilu. Ia merujuk pada Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

“Gugatan ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum dan bukan termasuk sengketa hasil pemilu,” ungkap Irvan. Meski demikian, pihak PDIP masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Baca Juga:
Respons PDIP

Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan ini bukan bagian dari sengketa Pilpres yang telah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, PDIP berupaya untuk menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran sebagai cawapres.

“Gugatan ini bertujuan agar MPR mempertimbangkan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar Gayus. Dia menegaskan bahwa PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik mengenai pelanggaran yang terjadi dalam penetapan Gibran.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dalam periode kepemimpinan mereka, telah dilakukan pembentukan kabinet yang dinamakan Kabinet Merah Putih, di mana sejumlah menteri dan wakil menteri telah dilantik untuk mendukung program pemerintah.

Dengan ditolaknya gugatan PDIP, proses pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran diperkirakan akan berjalan tanpa adanya hambatan hukum terkait pencalonan cawapres tersebut.

Keputusan PTUN Jakarta ini menunjukkan bahwa sengketa proses pemilu perlu ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai lembaga peradilan, PTUN berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia. Sementara itu, PDIP memiliki opsi untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pimpin Langsung Sidang TPP, Kalapas Labuhan Ruku: Saya Pastikan Pelayanan Hak Integrasi Tidak Dipungut Biaya
Apakah Mata Rabun Bisa Sembuh Total? Ini Penjelasan Para Ahli
Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?
Butuh Ketenangan Hati? Ini 4 Doa yang Bisa Membantu Anda
Kapan Lebaran Haji 2025? Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Jumat 25 April 2025: Sebagian Besar Wilayah Cerah Berawan, Hujan Ringan Muncul di Timur dan Utara
komentar
beritaTerbaru