Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Rabu 23 September 2026: Sejumlah Wilayah Cerah
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah Jawa Barat pada Rabu
NASIONAL
JAKARTA – Salat Subuh merupakan salat wajib yang memiliki rentang waktu paling singkat dibandingkan salat fardu lainnya.
Karena dilaksanakan pada dini hari hingga menjelang matahari terbit, tidak sedikit umat Islam yang terkadang terlambat bangun dan melewatkan waktu pelaksanaannya.
Lantas, apakah salat Subuh masih boleh dilakukan pada pukul 07.00 pagi?Baca Juga:
Dalam ajaran Islam, setiap salat wajib memiliki waktu yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 103 yang menjelaskan bahwa salat merupakan kewajiban yang telah ditetapkan waktunya bagi orang-orang beriman.
Waktu salat Subuh dimulai sejak terbit fajar shadiq hingga matahari terbit.
Fajar shadiq adalah cahaya putih yang tampak membentang di ufuk timur sebagai tanda masuknya waktu Subuh.
Dengan demikian, ketika matahari telah terbit, maka waktu pelaksanaan salat Subuh telah berakhir.
Pada umumnya, waktu matahari terbit di Indonesia berada di kisaran pukul 05.45 hingga 06.30 pagi, tergantung wilayah dan kondisi geografis masing-masing daerah.
Karena itu, jika seseorang melaksanakan salat Subuh pada pukul 07.00 pagi, maka salat tersebut tidak lagi dikerjakan pada waktunya, melainkan termasuk salat qadha atau salat pengganti karena waktu pelaksanaannya telah lewat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa waktu salat Subuh berlangsung sejak terbit fajar hingga sebelum matahari terbit.
Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi seseorang yang tertidur atau lupa sehingga tidak sempat melaksanakan salat tepat waktu.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa lupa mengerjakan salat atau tertidur darinya, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya."
Karena itu, seseorang yang terlambat bangun hingga pukul 07.00 pagi tetap wajib mengerjakan salat Subuh sesegera mungkin setelah terbangun.
Sementara bagi orang yang sengaja menunda salat hingga keluar dari waktunya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka perbuatan tersebut termasuk meninggalkan kewajiban dan berdosa.
Bagi umat Islam yang hendak mengqadha salat Subuh, berikut bacaan niat yang dapat dibaca sebelum melaksanakan salat:
"Usholli fardhos subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala."
Artinya: "Saya niat shalat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
Penting untuk dipahami bahwa qadha salat merupakan bentuk tanggung jawab seorang muslim terhadap kewajiban yang tertinggal.
Namun, kebiasaan menunda atau sering terlambat melaksanakan salat Subuh sebaiknya dihindari agar tidak termasuk dalam sikap lalai terhadap perintah Allah SWT.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk membiasakan tidur lebih awal, memasang alarm, serta saling mengingatkan agar dapat melaksanakan salat Subuh tepat pada waktunya.*
(d/ad)
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah Jawa Barat pada Rabu
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Rabu, 23 September 2026.
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 23 Septe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 23 Septem
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Rabu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN