BREAKING NEWS
Jumat, 07 November 2025

Eddy Hiariej Kembali Dapat Penunjukan Sebagai Wamenkumham di Kabinet Merah Putih, Namun Isu Hukum Menyertai?!

BITVonline.com - Senin, 21 Oktober 2024 06:37 WIB
Eddy Hiariej Kembali Dapat Penunjukan Sebagai Wamenkumham di Kabinet Merah Putih, Namun Isu Hukum Menyertai?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih yang mencakup menteri dan wakil menteri pilihan, termasuk menunjuk Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih dikenal dengan Eddy Hiariej, sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Penunjukan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama mengingat latar belakang hukum yang menyertai Eddy.

Eddy Hiariej sebelumnya menjabat sebagai Wamenkumham di era Presiden Joko Widodo. Namun, kariernya sempat terhambat ketika KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan uang senilai Rp 8 miliar. Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, serta dugaan janji pemberian SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) di Bareskrim.

Sempat menghadapi status tersangka, Eddy menggugat keputusan KPK melalui sidang praperadilan, dan berhasil mengugurkan status tersebut. Ia berpendapat bahwa tindakan KPK tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar hukum. “Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Jakarta Selatan, dan putusan tanggal 30 Januari 2024 membatalkan status saya sebagai tersangka,” ungkap Eddy saat memberikan keterangan kepada media pada April 2024.

Namun, pengangkatan Eddy Hiariej kembali mengundang perhatian dari berbagai kalangan, terutama dari aktivis antikorupsi. Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dapat menetapkan Eddy sebagai tersangka kembali. Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, namun KPK masih memiliki kewenangan untuk mengajukan kembali status tersangka dengan dua alat bukti baru.

“Ketentuan tersebut mengatur bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana. Penyidik dapat menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru,” ujar Kamba. Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, pengalaman KPK dalam menangani kasus serupa, seperti yang terjadi pada eks Ketua DPR RI Setya Novanto, menunjukkan bahwa mekanisme tersebut dapat diterapkan.

Dengan pengangkatan Eddy Hiariej, banyak yang mempertanyakan dampaknya terhadap komitmen pemerintahan Prabowo dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Beberapa kalangan khawatir bahwa keberadaan Eddy dalam kabinet justru akan menjadi resistensi terhadap program tersebut. Eddy, meskipun sudah mendapatkan dukungan dari presiden, masih harus berhadapan dengan pandangan skeptis dari masyarakat dan lembaga antikorupsi.

Sementara itu, Prabowo Subianto, dalam pengumuman kabinetnya, menegaskan pentingnya memilih tokoh-tokoh yang memiliki integritas dan pengalaman untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Namun, pertanyaan mengenai integritas Eddy tetap menjadi sorotan, dan bagaimana hal ini akan memengaruhi kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM ke depan.

Dengan demikian, pengangkatan Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM tidak hanya membawa harapan bagi reformasi hukum, tetapi juga tantangan baru dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang baru dibentuk. Seiring berjalannya waktu, perkembangan selanjutnya terkait kasus hukum Eddy Hiariej dan respons dari KPK akan sangat dinanti, terutama oleh kalangan yang mengawasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru