BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

KKP Amankan Kapal Maling Pasir Laut Lagi di Bengkulu, Tindak Lanjut Penegakan Hukum Sumber Daya Kelautan

BITVonline.com - Sabtu, 19 Oktober 2024 09:14 WIB
38 view
KKP Amankan Kapal Maling Pasir Laut Lagi di Bengkulu, Tindak Lanjut Penegakan Hukum Sumber Daya Kelautan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKULU –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) berbendera Indonesia di perairan Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

Komitmen Penegakan Hukum

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa penghentian kapal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Beberapa waktu lalu kami juga menghentikan dua kapal keruk pasir di Batam. Negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima. Pengelolaan yang baik memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan peraturan, dan jika tidak, kami akan tertibkan,” ujar Ipunk, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:
Penghentian Operasional Kapal Dredger

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa penghentian operasional kapal keruk pasir MV. MSE 42 dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo pada Kamis (17/10). Kapal yang dioperasikan oleh PT. TWJ ini diduga kuat telah melakukan pengerukan pasir laut serta pembuangan (dumping) di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP.

“Kapal berukuran 1.393 GT ini telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekira 75.318 meter kubik sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024,” kata Sahono. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Kebijakan Ekspor Sedimentasi

Dalam konteks yang lebih luas, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga mengeluarkan pernyataan terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Trenggono menjelaskan bahwa ekspor sedimentasi, termasuk pasir hasil sedimentasi, dapat dilakukan, tetapi hanya setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Langkah penghentian operasional kapal keruk pasir di Bengkulu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan kegiatan pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. KKP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan ekonomi negara.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru