BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Pekerja Rokok Tuntut Cabut PP 28/2024 dalam Aksi Unjuk Rasa di Kemenkes!

BITVonline.com - Kamis, 10 Oktober 2024 10:52 WIB
38 view
Pekerja Rokok Tuntut Cabut PP 28/2024 dalam Aksi Unjuk Rasa di Kemenkes!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Hari ini, massa dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan. Aksi ini bertujuan menuntut pencabutan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta regulasi turunannya yang dianggap mengancam kelangsungan industri rokok dan pekerjaan para pekerja.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa para demonstran telah memenuhi jalan raya di depan kantor Kemenkes. Mereka membawa spanduk-spanduk yang berisi tuntutan tegas untuk mencabut regulasi yang dianggap merugikan industri. Anggota kepolisian terlihat menjaga ketat gerbang kantor Kemenkes untuk memastikan keamanan selama aksi berlangsung.

Salah satu spanduk yang dibentangkan mencolok dengan tulisan, “Cabut pasal-pasal PP No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Tolak Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunannya yang mengancam industri kelangsungan kerja para pekerja.” Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa menegaskan bahwa mereka bukan anti regulasi, namun aturan yang ada saat ini perlahan-lahan memicu penutupan pabrik rokok.

Baca Juga:

“Dalam hal ini kami bersama, kami tidak anti regulasi, bahkan yang aneh adalah rokok dikategorikan sebagai narkoba. Jangan biarkan regulasi yang ada membuat pabrik tutup perlahan,” tegas orator dari mobil orasi.

Massa aksi terdiri dari pekerja dan serikat pekerja dari berbagai daerah, termasuk Sidoarjo, Malang, hingga Pasuruan. Seragam yang dikenakan mereka menunjukkan keberagaman daerah asal, menandakan solidaritas dalam perjuangan mereka.

Baca Juga:

Dengan semangat yang menggebu, para pekerja berharap bahwa suara mereka didengar dan dipertimbangkan oleh pihak pemerintah. Aksi ini menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi kesehatan dan dampaknya terhadap industri dan lapangan kerja di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Pemkab Batu Bara Bahas PBJT Listrik bersama PLN dan Forkopimda, Dorong Transparansi dan Kepastian Pajak
Wabup Madina Hadiri Pertemuan DEN dan Delegasi Belanda Bahas Pengembangan Hortikultura di Humbahas
Sertijab Ketua DWP Madina Berlangsung Khidmat, Ny. Yupri Astuti: Jaga Solidaritas dan Keteladanan
Penuh Haru dan Tawa, SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas VI
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini