Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kebiasaan dalam sejumlah perlombaan atau karnaval 17 Agustus yang menampilkan pria mengenakan pakaian perempuan.
MUI menyatakan penggunaan busana yang biasa dikenakan lawan jenis hukumnya haram dalam perspektif syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengatakan ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.
Baca Juga:
Sebaliknya, perempuan yang mengenakan pakaian yang biasa dipakai laki-laki juga masuk dalam ketentuan tersebut.
Menurut Abdul Muiz, masyarakat terkadang mengabaikan norma dan etika ketika mengikuti berbagai kegiatan karnaval untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujarnya Senin 10 Agustus 2026.
Abdul Muiz menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Dalam hadis itu disebutkan Nabi Muhammad SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
MUI juga menyoroti kemungkinan dampak sosial dari penggunaan pakaian lawan jenis di tengah perkembangan zaman.
Abdul Muiz menilai praktik tersebut dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memasukkan atau menyebarkan agenda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ungkapnya.
Selain persoalan penggunaan busana lawan jenis, MUI sebelumnya juga pernah meminta pemerintah menyusun aturan terhadap pihak yang melakukan kampanye LGBT.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.