JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam keterangan persnya, Ghufron menjelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup telah ditemukan terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di provinsi tersebut. “Kami menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami setuju untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Ghufron. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka kepada beberapa pihak lainnya, termasuk SOL, YUL, AMD, dan FEB.
Sampai saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Ghufron menyatakan, “Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini.”
Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016. Ia terpilih untuk periode kedua pada 2021 dan dikenal sebagai tokoh yang memiliki latar belakang pendidikan dan karir yang mumpuni. Lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967, Sahbirin menempuh pendidikan di berbagai institusi, mulai dari sekolah dasar hingga meraih gelar doktor di Universitas Lambung Mangkurat pada 2021.
Sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memiliki karir sebagai birokrat dan sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group, yang dimiliki oleh pengusaha batu bara terkenal, Haji Isam. Hubungan kekerabatan antara Sahbirin dan Haji Isam membuatnya dikenal luas dengan sebutan Paman Birin.
Kronologi Penangkapan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan empat pejabat negara dan dua pihak swasta serta menyita uang sekitar Rp 10 miliar. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di level pemerintahan daerah.
Ghufron menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik korupsi. “Negara harus melihat bahwa kesejahteraan dan integritas para penyelenggara negara harus ditingkatkan,” ujarnya.
Dengan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka, kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap pemerintahan dan kepercayaan publik. KPK diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Sementara itu, reaksi dari berbagai kalangan terus berdatangan, baik dari masyarakat maupun politisi, menanggapi perkembangan terbaru dalam kasus ini. Banyak yang berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional oleh KPK, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dengan demikian, perjalanan hukum Sahbirin Noor dan pihak-pihak terkait akan terus dipantau, seiring dengan berjalannya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Ini merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
(N/014)
KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Kasus Suap