RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Mulai Penyusunan Naskah Akademik
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset.
POLITIK
JAKARTA -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan bahwa Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah (Cakada) di luar masa kampanye atau saat masa sosialisasi tidak dapat dikenakan pidana. Namun, mereka tetap dapat dikenai sanksi administratif atau pelanggaran lainnya.
Dalam wawancaranya dengan wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024), Rahmat Bagja menjelaskan bahwa meskipun keterlibatan Kades dan ASN dalam kampanye di luar masa kampanye tidak bisa dikenakan sanksi pidana, mereka tetap bisa menghadapi sanksi dari kementerian terkait atau pemerintah daerah setempat. “Tidak kena pidana, tapi kena pelanggaran yang lainnya, ada. Ada di siapa? Kementerian Dalam Negeri ataupun pemerintah daerah setempat,” kata Rahmat Bagja.
Menurut Rahmat Bagja, keterlibatan Kades dan ASN dalam kampanye calon kepala daerah menjadi masalah serius jika dilakukan pada masa kampanye yang resmi. Pada masa tersebut, peraturan sudah mengatur bahwa keterlibatan mereka bisa dikenakan sanksi pidana. “Kalau mereka masuk di tahapan kampanye, sudah ada (peraturan). Itu masuk dalam pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menekankan bahwa Kades dan ASN seharusnya tidak dilibatkan dalam tim kampanye calon kepala daerah. “Kades dan ASN juga tidak boleh dilibatkan dalam tim kampanye Cakada,” ujarnya.
Proses penanganan hukum terhadap pelanggaran netralitas oleh Kades, menurut Rahmat Bagja, berada di bawah wewenang pemerintah daerah setempat dan Kementerian Dalam Negeri. “Oleh sebab itu, maka penanganan pemidanaan kepala desa ada pada pemerintah daerah setempat, dan juga nanti kepada Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari memilih calon kepala daerah yang melibatkan ASN dan Kades dalam kampanye di luar waktunya. Rahmat Bagja menambahkan bahwa ASN yang terlibat dalam pelanggaran ini bisa menghadapi pemecatan dari jabatannya. “Kalau ASN bisa dipecat. ASN diberhentikan dari jabatannya ada,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan ini, Bawaslu berharap masyarakat dan seluruh pihak terkait dapat memahami batasan-batasan hukum mengenai netralitas ASN dan Kades dalam proses pemilihan kepala daerah. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan.
(N/014)
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset.
POLITIK
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap sopir transportasi konv
PEMERINTAHAN
BATAM Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu, membacakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan industri otomotif nasional telah memiliki kapasitas untuk memprodu
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk mengundang partai
POLITIK
MANDAILING NATAL Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Warung Kopi Madina menggelar acara syukuran sekaligus buka puasa bersama masyarak
NASIONAL
DENPASAR Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penambahan 3.000 hingga 10.000 unit ta
PEMERINTAHAN
BATUBARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menegaskan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerint
PEMERINTAHAN
DENPASAR Dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait event lari bertajuk Multikultural Run resmi dilaporkan ke Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG BALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara pemberian santunan anak Yatim sekaligus peresmian The Yat
PENDIDIKAN