Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Khilaf, Saya Manusia Biasa
JEMBER Anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra, Achmad Syahri AsSiddiq, mengaku menyesali tindakannya setelah video dirinya ber
NASIONAL
JAKARTA -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan bahwa Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah (Cakada) di luar masa kampanye atau saat masa sosialisasi tidak dapat dikenakan pidana. Namun, mereka tetap dapat dikenai sanksi administratif atau pelanggaran lainnya.
Dalam wawancaranya dengan wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024), Rahmat Bagja menjelaskan bahwa meskipun keterlibatan Kades dan ASN dalam kampanye di luar masa kampanye tidak bisa dikenakan sanksi pidana, mereka tetap bisa menghadapi sanksi dari kementerian terkait atau pemerintah daerah setempat. “Tidak kena pidana, tapi kena pelanggaran yang lainnya, ada. Ada di siapa? Kementerian Dalam Negeri ataupun pemerintah daerah setempat,” kata Rahmat Bagja.
Menurut Rahmat Bagja, keterlibatan Kades dan ASN dalam kampanye calon kepala daerah menjadi masalah serius jika dilakukan pada masa kampanye yang resmi. Pada masa tersebut, peraturan sudah mengatur bahwa keterlibatan mereka bisa dikenakan sanksi pidana. “Kalau mereka masuk di tahapan kampanye, sudah ada (peraturan). Itu masuk dalam pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menekankan bahwa Kades dan ASN seharusnya tidak dilibatkan dalam tim kampanye calon kepala daerah. “Kades dan ASN juga tidak boleh dilibatkan dalam tim kampanye Cakada,” ujarnya.
Proses penanganan hukum terhadap pelanggaran netralitas oleh Kades, menurut Rahmat Bagja, berada di bawah wewenang pemerintah daerah setempat dan Kementerian Dalam Negeri. “Oleh sebab itu, maka penanganan pemidanaan kepala desa ada pada pemerintah daerah setempat, dan juga nanti kepada Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari memilih calon kepala daerah yang melibatkan ASN dan Kades dalam kampanye di luar waktunya. Rahmat Bagja menambahkan bahwa ASN yang terlibat dalam pelanggaran ini bisa menghadapi pemecatan dari jabatannya. “Kalau ASN bisa dipecat. ASN diberhentikan dari jabatannya ada,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan ini, Bawaslu berharap masyarakat dan seluruh pihak terkait dapat memahami batasan-batasan hukum mengenai netralitas ASN dan Kades dalam proses pemilihan kepala daerah. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan.
(N/014)
JEMBER Anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra, Achmad Syahri AsSiddiq, mengaku menyesali tindakannya setelah video dirinya ber
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyoroti gugurnya empat prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian di Lebanon saat mengh
NASIONAL
JEMBER Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri AsSid
POLITIK
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana merelokasi SMK Negeri 1 Gido di Kabupaten Nias dengan anggaran sebesar Rp4,5 miliar ya
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Ibadah kurban tidak semata dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan saat Hari Raya Idul Adha, tetapi juga menjadi wujud ny
AGAMA
BATU BARA Guna memberikan dukungan langsung kepada peserta Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) XIX Tingkat Kabupaten Batu Bara Tahun 144
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelarian dua pelaku perampokan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) Morina 81 di Kota Medan akhirnya berakhir. Tim gabungan d
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai guna memperkuat sinergi antara
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Galeri Seni Budaya, CoKurikuler, dan Mil
PEMERINTAHAN