Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian kesempatan bagi perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, sebagaimana yang telah dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama. Pertama, untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan kedua, untuk memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat. “Kita ingin memastikan bahwa semua institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat, bisa didukung oleh kekuatan ekonomi yang lebih besar,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dalam usulan revisi tersebut, perguruan tinggi dan UMKM diharapkan mendapatkan peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya mineral. Menurut Doli, perguruan tinggi diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat terlibat dalam pengelolaan sektor tambang ini.
Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas. Pemberian izin tersebut akan mempertimbangkan faktor seperti luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, dan kontribusinya dalam meningkatkan akses pendidikan.
Sementara itu, Pasal 51B dalam RUU ini mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM, dengan tujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Pasal 51A:
WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi (minimal B), dan peningkatan akses serta layanan pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B:
WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
Pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, peningkatan tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi, serta peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(christie)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
OlehHerman DirgantaraConstitutional fundamentalists read the Constitution in selective and selfinterested ways. Mary Anne Franks (2019
OPINI
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait
POLITIK
JAKARTA Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan setelah menghancurkan Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanjutan Liga 2. Kemenangan telak tersebut
OLAHRAGA
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL