Untung Presidennya Prabowo Subianto
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip KadiBERANGKAT dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum&039at tanggal 14
OPINI
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian kesempatan bagi perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, sebagaimana yang telah dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama. Pertama, untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan kedua, untuk memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat. “Kita ingin memastikan bahwa semua institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat, bisa didukung oleh kekuatan ekonomi yang lebih besar,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dalam usulan revisi tersebut, perguruan tinggi dan UMKM diharapkan mendapatkan peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya mineral. Menurut Doli, perguruan tinggi diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat terlibat dalam pengelolaan sektor tambang ini.
Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas. Pemberian izin tersebut akan mempertimbangkan faktor seperti luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, dan kontribusinya dalam meningkatkan akses pendidikan.
Sementara itu, Pasal 51B dalam RUU ini mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM, dengan tujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Pasal 51A:
WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi (minimal B), dan peningkatan akses serta layanan pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B:
WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
Pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, peningkatan tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi, serta peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(christie)
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip KadiBERANGKAT dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum&039at tanggal 14
OPINI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci penting bagi Indonesia
NASIONAL
BOGOR Suasana malam di Jalan Utama Perumahan Sunrise River, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berubah mer
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto mendorong pemerintah dan DPR membentuk Pengadilan Maritim.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Warga RT 17 RW 04, Kelurahan Perjuangan 1, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar turnamen lacak
NASIONAL
MEDAN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dar
PEMERINTAHAN
MEDAN Upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di La
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai arah pembangunan yang disiapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto u
EKONOMI
MANGGARAI TIMUR Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah prioritas untuk men
NASIONAL
JAKARTA Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyampaikan belasungkawa atas gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggar
NASIONAL