Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian kesempatan bagi perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, sebagaimana yang telah dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama. Pertama, untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan kedua, untuk memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat. “Kita ingin memastikan bahwa semua institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat, bisa didukung oleh kekuatan ekonomi yang lebih besar,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dalam usulan revisi tersebut, perguruan tinggi dan UMKM diharapkan mendapatkan peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya mineral. Menurut Doli, perguruan tinggi diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat terlibat dalam pengelolaan sektor tambang ini.
Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas. Pemberian izin tersebut akan mempertimbangkan faktor seperti luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, dan kontribusinya dalam meningkatkan akses pendidikan.
Sementara itu, Pasal 51B dalam RUU ini mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM, dengan tujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Pasal 51A:
WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi (minimal B), dan peningkatan akses serta layanan pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B:
WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
Pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, peningkatan tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi, serta peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(christie)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL