Wagub Aceh Minta TPID Perkuat Sinergi untuk Tekan Inflasi dan Pemulihan Pasca Bencana
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya penguatan sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga
EKONOMI
LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan perilaku indisipliner. Tahun ini, Pemkab Lebak mencatat sebanyak sembilan pegawai mendapatkan sanksi, mulai dari hukuman ringan hingga pemecatan.
Menurut Iqbaludin, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, dua dari sembilan ASN yang disanksi dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan. “Tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkap Iqbaludin dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Kedua ASN yang dipecat dinyatakan tidak bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Meskipun telah menerima berbagai arahan dan teguran, mereka tetap menunjukkan sikap yang tidak sesuai dengan standar kedisiplinan yang diharapkan. “Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun secara kumulatif. Ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti indisipliner,” jelas Iqbaludin.
Sebelum keputusan pemecatan diambil, proses pembinaan telah dilakukan baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bertugas maupun melalui BKPSDM. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Lebak memberikan kesempatan untuk perbaikan sebelum mengambil langkah terakhir berupa pemecatan. “Sebelum diberikan sanksi berat, para ASN tersebut telah menjalani proses pembinaan. Kami berharap ini menjadi pelajaran untuk semua ASN tentang pentingnya kedisiplinan,” tambahnya.
Selain dua ASN yang dipecat, empat pegawai lainnya juga mendapatkan sanksi yang bervariasi. Sanksi tersebut meliputi pemotongan gaji sebesar 25 persen selama enam bulan, penurunan pangkat, hingga penundaan kenaikan gaji berkala. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki disiplin kerja dan memberikan efek jera bagi ASN lainnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Pemkab Lebak ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan kedisiplinan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta memberikan contoh yang baik bagi ASN lainnya. Pemkab Lebak berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penegakan disiplin sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja aparatur negara.
Artikel ini menyoroti tindakan Pemkab Lebak dalam menghadapi masalah kedisiplinan ASN dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa pegawai negeri memenuhi standar yang diharapkan.
(N/014)
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya penguatan sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga
EKONOMI
ACEH JAYA Satlantas Polres Aceh Jaya gencar melakukan patroli penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong di Jalan Lintas Banda A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menekankan pentingnya langkah antisipatif pemerintah menghadap
EKONOMI
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan manipulasi harga saham dan Initial Public Offerin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan respons Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menetapkan target ambisius menghapus kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026. Pernyataan ini disampaikan Menter
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsour
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, resmi menghentikan operasionalnya akib
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus meningka
EKONOMI