
DPRD Sumut Desak Pencopotan Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Pungli
MEDAN Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Rosma
Hukum dan Kriminal
JAKARTA –Panitia Kerja (Panja) DPR melakukan rapat terkait revisi Undang-Undang Pilkada, menghasilkan beberapa keputusan yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan. Rapat ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara hasil putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai politik dengan keputusan yang diambil oleh DPR.
Polemik mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon.
Pengubahan aturan teknis ini tidak mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, karena MA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang. Aturan tersebut hanya mempengaruhi proses pendaftaran calon, yang kemudian menggugah gugatan ke MK oleh mahasiswa Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Baca Juga:
Dalam persidangan pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXI/2024, menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon. MK menolak usulan untuk menambahkan frasa yang menyebutkan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon, dengan alasan bahwa pasal tersebut sudah jelas dan sesuai praktik yang berlaku sejak Pilkada 2017.
Namun, dalam rapat Panja DPR, keputusan berbeda diambil. DPR memilih untuk mengikuti keputusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah. Dalam draf revisi yang disetujui oleh mayoritas fraksi, syarat usia calon kepala daerah dihitung terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Baca Juga:
Achmad Baidowi, pimpinan rapat Panja, mengungkapkan bahwa keputusan ini merujuk pada putusan MA dan menyatakan, “Merujuk ke MA, mayoritas setuju untuk mengikuti keputusan tersebut.” Sementara itu, PDIP sempat mengajukan protes terhadap keputusan ini, tetapi pimpinan rapat menegaskan bahwa mayoritas fraksi telah menyetujui keputusan tersebut.
Perbedaan Syarat Dukungan Partai PolitikSelain isu syarat usia, perbedaan juga muncul dalam ketentuan dukungan partai politik. Putusan MK dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa partai politik dapat mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan ini mengubah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang awalnya membatasi partai peserta pemilu dengan kursi di DPRD untuk mengusung calon.
MK mengarahkan agar Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada diubah dengan ketentuan baru yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah dengan persentase suara sah yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk.
Namun, Baleg DPR memutuskan untuk mengadopsi sebagian dari putusan MK, tetapi dengan modifikasi. Menurut keputusan rapat Baleg, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mendaftarkan calon kepala daerah, tetapi dengan syarat perolehan suara sah yang diatur dalam ketentuan baru Pasal 40 UU Pilkada.
Dalam rapat Panja DPR, isi pasal terkait syarat usia calon kepala daerah diubah sebagai berikut:
Syarat Usia: Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota harus berusia paling rendah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Dukungan Partai Politik: Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat perolehan suara sah yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk. Sementara partai yang memiliki kursi DPRD harus memenuhi syarat dukungan berdasarkan jumlah kursi yang dimiliki.Anggota Baleg DPR dari PAN, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa perbedaan dalam ketentuan dukungan partai politik perlu dipertahankan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tidak dapat dicampur dengan syarat dukungan untuk partai tanpa kursi DPRD.
Keputusan dari rapat Panja DPR ini menegaskan ketidaksesuaian antara keputusan legislatif dan putusan MK, yang dapat berdampak pada pelaksanaan Pilkada mendatang. Perdebatan ini mencerminkan tantangan dalam sinkronisasi antara keputusan lembaga hukum dan legislasi dalam sistem politik Indonesia.
(N/014)
MEDAN Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Rosma
Hukum dan KriminalMADINA Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution berharap agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan senantias
KesehatanSUMATERA BARAT Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 16.41 WIB. Erupsi tersebut tercat
BeritaASAHAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN
Hukum dan KriminalLANGKAT Kasus pembacokan yang menimpa seorang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut oleh bandar narkoba di Dusun III, Desa Pekub
Hukum dan KriminalBINJAI Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban pembegalan oleh tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Vario hitam ta
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan komentar terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang
NasionalBATU BARA Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas guru, khususnya dalam hal mengajar dan mendidik Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin
PemerintahanLOMBOK Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, ajang balap motor paling bergengsi, Mot
OlahragaPADANG SIDEMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui Satpol
Hukum dan Kriminal