
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Rabu 8 Oktober 2025: Hujan Ringan hingga Hujan Petir
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan mengalami cuaca hujan
Nasional
JAKARTA –Panitia Kerja (Panja) DPR melakukan rapat terkait revisi Undang-Undang Pilkada, menghasilkan beberapa keputusan yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan. Rapat ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara hasil putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai politik dengan keputusan yang diambil oleh DPR.
Perbedaan Syarat Usia Calon Kepala DaerahPolemik mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon.
Pengubahan aturan teknis ini tidak mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, karena MA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang. Aturan tersebut hanya mempengaruhi proses pendaftaran calon, yang kemudian menggugah gugatan ke MK oleh mahasiswa Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Dalam persidangan pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXI/2024, menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon. MK menolak usulan untuk menambahkan frasa yang menyebutkan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon, dengan alasan bahwa pasal tersebut sudah jelas dan sesuai praktik yang berlaku sejak Pilkada 2017.
Namun, dalam rapat Panja DPR, keputusan berbeda diambil. DPR memilih untuk mengikuti keputusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah. Dalam draf revisi yang disetujui oleh mayoritas fraksi, syarat usia calon kepala daerah dihitung terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Achmad Baidowi, pimpinan rapat Panja, mengungkapkan bahwa keputusan ini merujuk pada putusan MA dan menyatakan, “Merujuk ke MA, mayoritas setuju untuk mengikuti keputusan tersebut.” Sementara itu, PDIP sempat mengajukan protes terhadap keputusan ini, tetapi pimpinan rapat menegaskan bahwa mayoritas fraksi telah menyetujui keputusan tersebut.
Perbedaan Syarat Dukungan Partai PolitikSelain isu syarat usia, perbedaan juga muncul dalam ketentuan dukungan partai politik. Putusan MK dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa partai politik dapat mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan ini mengubah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang awalnya membatasi partai peserta pemilu dengan kursi di DPRD untuk mengusung calon.
MK mengarahkan agar Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada diubah dengan ketentuan baru yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah dengan persentase suara sah yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk.
Namun, Baleg DPR memutuskan untuk mengadopsi sebagian dari putusan MK, tetapi dengan modifikasi. Menurut keputusan rapat Baleg, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mendaftarkan calon kepala daerah, tetapi dengan syarat perolehan suara sah yang diatur dalam ketentuan baru Pasal 40 UU Pilkada.
Keputusan Rapat Panja DPRDalam rapat Panja DPR, isi pasal terkait syarat usia calon kepala daerah diubah sebagai berikut:
Syarat Usia: Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota harus berusia paling rendah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Dukungan Partai Politik: Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat perolehan suara sah yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk. Sementara partai yang memiliki kursi DPRD harus memenuhi syarat dukungan berdasarkan jumlah kursi yang dimiliki.Anggota Baleg DPR dari PAN, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa perbedaan dalam ketentuan dukungan partai politik perlu dipertahankan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tidak dapat dicampur dengan syarat dukungan untuk partai tanpa kursi DPRD.
Keputusan dari rapat Panja DPR ini menegaskan ketidaksesuaian antara keputusan legislatif dan putusan MK, yang dapat berdampak pada pelaksanaan Pilkada mendatang. Perdebatan ini mencerminkan tantangan dalam sinkronisasi antara keputusan lembaga hukum dan legislasi dalam sistem politik Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan mengalami cuaca hujan
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Provinsi Aceh pada Rabu (8/10) didomina
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan akan mendominasi wilayah Suma
NasionalBANDAR LAMPUNG Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah dua t
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan apresiasi tinggi kepada PT Bank Tabungan Negara (Perse
EkonomiMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus bergerak cepat merespons lonjakan inflasi yang menempatkan Sumut sebagai
EkonomiMEDAN Pemprov Sumut terus memperkuat ekosistem pendidikan digital dengan mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar.
Sains & TeknologiMEDAN Pemprov Sumut menyiapkan 11 langkah cepat menurunkan harga komoditi penyumbang tertinggi inflasi. Ke 11 langkah itu adalah, membagik
EkonomiJAKARTA Kemendagri menegur Gubernur Sumut Bobby Nasution, buntut tingginya angka inflasi di wilayahnya yang mencapai 5,32 persen secara t
Ekonomibitvonline.comGangguan layanan internet Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan, sejak Selasa (7/10/2025) p
Ekonomi