BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Rapat Panitia Kerja DPR tentang Revisi UU Pilkada, Perbedaan Pandangan Antara DPR dan Mahkamah Konstitusi

BITVonline.com - Rabu, 21 Agustus 2024 08:43 WIB
42 view
Rapat Panitia Kerja DPR tentang Revisi UU Pilkada, Perbedaan Pandangan Antara DPR dan Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Panitia Kerja (Panja) DPR melakukan rapat terkait revisi Undang-Undang Pilkada, menghasilkan beberapa keputusan yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan. Rapat ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara hasil putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai politik dengan keputusan yang diambil oleh DPR.

Perbedaan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Polemik mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon.

Pengubahan aturan teknis ini tidak mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, karena MA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang. Aturan tersebut hanya mempengaruhi proses pendaftaran calon, yang kemudian menggugah gugatan ke MK oleh mahasiswa Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Baca Juga:

Dalam persidangan pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXI/2024, menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon. MK menolak usulan untuk menambahkan frasa yang menyebutkan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon, dengan alasan bahwa pasal tersebut sudah jelas dan sesuai praktik yang berlaku sejak Pilkada 2017.

Namun, dalam rapat Panja DPR, keputusan berbeda diambil. DPR memilih untuk mengikuti keputusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah. Dalam draf revisi yang disetujui oleh mayoritas fraksi, syarat usia calon kepala daerah dihitung terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Baca Juga:

Achmad Baidowi, pimpinan rapat Panja, mengungkapkan bahwa keputusan ini merujuk pada putusan MA dan menyatakan, “Merujuk ke MA, mayoritas setuju untuk mengikuti keputusan tersebut.” Sementara itu, PDIP sempat mengajukan protes terhadap keputusan ini, tetapi pimpinan rapat menegaskan bahwa mayoritas fraksi telah menyetujui keputusan tersebut.

Perbedaan Syarat Dukungan Partai Politik

Selain isu syarat usia, perbedaan juga muncul dalam ketentuan dukungan partai politik. Putusan MK dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa partai politik dapat mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan ini mengubah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang awalnya membatasi partai peserta pemilu dengan kursi di DPRD untuk mengusung calon.

MK mengarahkan agar Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada diubah dengan ketentuan baru yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah dengan persentase suara sah yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk.

Namun, Baleg DPR memutuskan untuk mengadopsi sebagian dari putusan MK, tetapi dengan modifikasi. Menurut keputusan rapat Baleg, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mendaftarkan calon kepala daerah, tetapi dengan syarat perolehan suara sah yang diatur dalam ketentuan baru Pasal 40 UU Pilkada.

Keputusan Rapat Panja DPR

Dalam rapat Panja DPR, isi pasal terkait syarat usia calon kepala daerah diubah sebagai berikut:

Syarat Usia: Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota harus berusia paling rendah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Dukungan Partai Politik: Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat perolehan suara sah yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk. Sementara partai yang memiliki kursi DPRD harus memenuhi syarat dukungan berdasarkan jumlah kursi yang dimiliki.

Anggota Baleg DPR dari PAN, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa perbedaan dalam ketentuan dukungan partai politik perlu dipertahankan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tidak dapat dicampur dengan syarat dukungan untuk partai tanpa kursi DPRD.

Keputusan dari rapat Panja DPR ini menegaskan ketidaksesuaian antara keputusan legislatif dan putusan MK, yang dapat berdampak pada pelaksanaan Pilkada mendatang. Perdebatan ini mencerminkan tantangan dalam sinkronisasi antara keputusan lembaga hukum dan legislasi dalam sistem politik Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Desak Pencopotan Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Pungli
RSUD Panyabungan Jadi Epicentrum Kesehatan di Tapanuli Bagian Selatan
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Teramati Mencapai 350 Meter
Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Asahan Tuntut Pemecahan Sertifikat Tanah yang Bermasalah Diselidiki
DPRD Sumut Soroti Kasus Pembacokan Polisi oleh Bandar Narkoba di Langkat
Ibu Rumah Tangga Dibegal dengan Celurit di Jalan Gunung Sinabung Binjai
komentar
beritaTerbaru