Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Pemerintah Tekan Percepatan Anggaran
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan pemulihan di wilay
NASIONAL
MEDAN -Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Rosmaida Asianna Purba dari jabatannya sebagai Kepala SMA Negeri 8 Medan, jika terbukti terlibat dalam pungutan liar (pungli). Meryl menekankan bahwa tindakan tersebut perlu diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan integritas dalam sektor pendidikan.
"Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka pencopotan jabatan bukan hanya wajar, tetapi wajib dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas di sektor pendidikan," ungkap Meryl, Jumat (25/4/2025).
Menurut Meryl, keberadaan Rosmaida yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah di tengah dugaan kasus pungli mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di Disdik Sumut, serta kurangnya ketegasan dalam menjaga integritas institusi pendidikan. Ia menilai bahwa pendidikan harus bebas dari segala bentuk tekanan dan pungutan liar.
"Kita semua, baik pemerintah maupun legislatif, punya tanggung jawab moral dan politik untuk menjamin bahwa siswa mendapatkan pendidikan yang aman, adil, dan terbebas dari segala bentuk pungli," tambahnya.
Meryl juga menyoroti temuan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam kasus pungli di SMA Negeri 8 Medan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Sumut berencana untuk memanggil Disdik Sumut guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Komisi E juga mendorong pembentukan tim audit independen untuk melakukan evaluasi terhadap potensi praktik serupa di sekolah-sekolah lain di Sumut.
Sebelumnya, orang tua siswa SMA Negeri 8 Medan, Coky Indra, mendatangi Disdik Sumut pada Kamis (24/4/2025) untuk mempertanyakan mengapa Rosmaida masih menjabat sebagai Kepala Sekolah meski telah terbukti melakukan pungli.
Coky mengungkapkan bahwa Rosmaida telah dinyatakan bersalah berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dan telah dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Menurut Coky, surat yang dikirim oleh BKD ke Disdik Sumut berlaku selama 15 hari kerja, namun hingga kini Rosmaida masih menjabat.
Coky juga menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sumut menyatakan Rosmaida harus mengembalikan dana hasil pungli dan penyalahgunaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), serta diminta untuk membubarkan komite sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan memang sudah lewat dari 15 hari kerja.
Sebagai konsekuensinya, lanjut Alexander, Kepala SMA Negeri 8 Medan harus menjalani hukuman sesuai dengan surat keputusan BKD, yaitu penurunan jabatan.*
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan pemulihan di wilay
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu menyoroti dugaan adanya keterlibatan aktor politik di balik aksi penolakan terha
POLITIK
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyatakan dukungan kepada David Luther Lubis u
POLITIK
FORT LEAVENWORTH Tiga perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menyelesaikan pendidikan di US Army Command and General Staff Co
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Indonesia saat ini tidak lagi bergantung pada im
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentu
AGAMA
JAKARTA Advokat Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, ya
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Langkat meresmikan Sekretariat Pengurus Anak Cabang (PAC) Hanura Kecamatan S
POLITIK
JAKARTA Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam BEM Bersatu menyatakan sikap menolak segala bentuk intervensi poli
POLITIK