Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANG SIDEMPUAN -Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui Satpol PP dalam upaya penertiban pondok-pondok yang melanggar ketentuan di Tor Simarsayang, sebuah objek wisata unggulan di Kota Padangsidimpuan.
Razia di Tor Simarsayang
Pada Jumat pagi, 25 April 2025, Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan razia dan penertiban terhadap pondok-pondok yang melanggar batas ketentuan. Razia ini dilaksanakan setelah beberapa kali teguran baik secara lisan maupun tertulis tidak digubris oleh pelaku usaha di Tor Simarsayang.
"Sudah beberapa kali pelaku usaha di Tor Simarsayang tidak mengindahkan peraturan yang ada, maka kami melakukan tindakan tegas hari ini," ujar salah satu petugas Satpol PP.
Tindak Lanjut Penertiban
Kegiatan diawali dengan Apel dan Doa di Mako 55 Satpol PP, yang kemudian diikuti dengan tim yang bergerak menuju Tor Bukit Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Penertiban ini berfokus pada pondok-pondok yang melebihi batas 30 cm sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada Rumah Makan, Kafe, Warung, dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan.
Pasangan Tak Sah Diamankan
Selama penertiban, Satpol PP mengamankan satu pasangan yang berada di dalam salah satu pondok tertutup. Pasangan ini diketahui bukan pasangan suami istri. Tim Satpol PP kemudian membawa pasangan tersebut ke Mako 55 Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.