BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Pengujian Materi UU Pemilu, NETGRIT dan Pegiat Pemilu Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

BITVonline.com - Rabu, 07 Agustus 2024 09:40 WIB
Pengujian Materi UU Pemilu, NETGRIT dan Pegiat Pemilu Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  — Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat pemilu Titi Anggraini mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini berfokus pada pengaturan ambang batas pencalonan presiden, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika politik terkini.

Dalam sidang perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024), kuasa hukum pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu, menyampaikan bahwa pengaturan presidential threshold—atau ambang batas pencalonan presiden—tidak seharusnya lagi didasarkan pada perhitungan jumlah kursi DPR hasil pemilu sebelumnya.

“Fakta dari dua pelaksanaan Pemilu Presiden pasca keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu, yakni Pilpres 2019 dan 2024, menunjukkan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR maupun partai baru tidak dapat merasakan dampak signifikan jika mendukung pasangan capres dan cawapres,” ujar Sandy.

Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini telah mengurangi kesempatan partai-partai politik baru dan nonparlemen untuk berpartisipasi dalam pencalonan presiden. Hal ini disebabkan efek elektoral Pilpres yang cenderung menguntungkan partai-partai lama dengan kursi di DPR, sementara partai baru dan nonparlemen terpinggirkan.

Pemohon mengajukan beberapa alternatif untuk mengubah pengaturan ambang batas pencalonan presiden. Sandy menjelaskan bahwa partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR seharusnya dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat jumlah minimal kursi tertentu.

“Setiap partai politik yang berhasil melewati ambang batas parlemen dalam pemilu sebelumnya berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya,” tegas Sandy.

Sebaliknya, partai politik baru dan nonparlemen harus berkoalisi untuk memenuhi syarat ambang batas 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu yang ada. Ini berarti ambang batas yang diberlakukan adalah untuk partai yang baru mengikuti pemilu, bukan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

“Partai-partai politik non parlemen maupun yang baru mengikuti pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan cara bergabung pada satu kelompok partai pengusul yang berjumlah sekurang-kurangnya 20% dari total partai politik peserta pemilu,” tambah Sandy.

Permohonan ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi partai-partai politik baru dan nonparlemen untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden, serta memperkuat sistem demokrasi dengan memastikan bahwa lebih banyak suara dari berbagai spektrum politik dapat diwakili dalam pemilihan calon presiden.

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan ini akan menjadi penting untuk menentukan bagaimana sistem pemilihan presiden akan berfungsi dalam beberapa tahun mendatang, serta bagaimana inklusivitas dan representasi dalam politik Indonesia dapat ditingkatkan.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru