BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

KSPI: PHK Massal Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal dan Melanggar UU Ketenagakerjaan

- Minggu, 02 Maret 2025 14:09 WIB
KSPI: PHK Massal Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal dan Melanggar UU Ketenagakerjaan
PT.Sritex
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 10.000 karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai tindakan ilegal.

PHK ini dianggap tidak memenuhi mekanisme bipartit dan tripartit yang diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam proses PHK, seharusnya terdapat perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha (bipartit), serta melibatkan pihak ketiga seperti Dinas Ketenagakerjaan setempat (tripartit).

Namun, dalam kasus PT Sritex, mekanisme tersebut tidak dijalankan dengan baik, dan karyawan justru diminta mendaftar untuk PHK secara individual, seringkali disertai dengan ancaman atau manipulasi informasi.

Selain itu, tim kurator menemukan bahwa PT Sritex tetap melakukan kegiatan ekspor ilegal dan tidak transparan mengenai alasan kepailitan serta nilai aset perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

Sebagai respons, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada Rabu, 5 Maret 2025, di depan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Aksi ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban terkait PHK massal di PT Sritex dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.

(km/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru