BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Ketegangan di Pondok Aren: GRIB Minta BMKG Tunjukkan Surat Eksekusi Pengadilan dalam Sengketa Lahan

Justin Nova - Sabtu, 24 Mei 2025 18:56 WIB
Ketegangan di Pondok Aren: GRIB Minta BMKG Tunjukkan Surat Eksekusi Pengadilan dalam Sengketa Lahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGSEL -Ketegangan terjadi antara pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi masyarakat GRIB Jaya di atas lahan sengketa di Jalan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).

Perselisihan ini dipicu permintaan GRIB Jaya agar BMKG menunjukkan surat perintah eksekusi resmi dari pengadilan sebelum mengambil alih lahan yang diklaim sebagai milik negara.

Hika, perwakilan GRIB Jaya sekaligus kuasa hukum pihak ahli waris, menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan menyerahkan lahan tersebut, namun prosesnya harus melalui mekanisme hukum yang sah.

Baca Juga:

"Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita," ujar Hika di lokasi.

Ketegangan memuncak setelah pertemuan awal yang berlangsung damai berubah menjadi adu mulut antara perwakilan kedua pihak. Hika menilai tindakan eksekusi paksa tanpa surat resmi bisa dianggap sebagai praktik premanisme.

Baca Juga:

"Kalau tanpa surat eksekusi, lalu dieksekusi paksa, yang preman itu BMKG atau ahli waris?" tanyanya dengan nada tajam.

Sementara itu, perwakilan BMKG yang hadir lebih memilih untuk tidak meladeni pernyataan dari GRIB dan hanya mencatat situasi di lapangan.

BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan pendudukan ilegal oleh ormas terhadap aset tanah negara kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG memohon bantuan pengamanan terhadap aset seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung.

"BMKG memohon bantuan untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki tanah negara," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.

Taufan menyebut konflik lahan ini telah mengganggu pembangunan gedung arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023. Selama hampir dua tahun, aktivitas konstruksi terhambat akibat klaim ahli waris dan aksi massa yang memaksa pekerja meninggalkan lokasi.

Papan proyek BMKG juga disebut telah ditutupi spanduk bertuliskan klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris, bahkan bendera ormas terpasang di area yang disengketakan.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Grib Jaya Medan Bantu Pulangkan Jenazah Nazwa Aliya dari Kamboja
Polda Sumut Gerebek dan Bongkar THM Marcopolo Binjai, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Markas Ormas
Berbagi di Hari Bahagia, Ferdy Sanjaya Sembiring Rayakan Ultah ke-38 Bersama Anak Yatim
Universitas Tjut Nyak Dhien Laporkan Dua Terduga Ahli Waris ke Polda Sumut
Terkait Kepemilikan Aset di Bandara Sibisa, Warga Sampaikan Sejumlah Permohonan kepada Pemerintah
Warga Rambung Baru Tolak Konstatering Lahan oleh PT NMN: “Bukan di Sini Obyeknya”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru