JAKARTA -Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyita sebanyak 10 ton minyak goreng bersubsidi Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan.
Penemuan tersebut didasarkan pada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Minggu (9/3/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Amran mengatakan bahwa laporan tersebut diterima langsung dari Mabes Polri, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengambil langkah cepat.
Sidak tersebut ditemukan di wilayah Jabodetabek, di mana sejumlah produk Minyakita yang dijual tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya, berpotensi merugikan konsumen yang bergantung pada produk minyak goreng bersubsidi ini.
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyelewengan yang merugikan rakyat, terutama pada produk yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat seperti minyak goreng.
"Yang jelas harus ditindak," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menambahkan bahwa masalah ini telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kasus penyelewengan ini pertama kali mencuat setelah viral di media sosial, kemudian dikonfirmasi melalui sidak yang dilakukan langsung oleh Menteri Amran.
"Pemerintah, khususnya Pak Presiden Prabowo, memiliki garis kebijakan yang jelas. Siapa pun yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat, wajib ditindak tegas," ujar Sudaryono.
Penyelidikan terkait penyelewengan Minyakita ini masih terus berlangsung, dan pihak berwenang berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan penyelewengan.