Konferensi Internasional Selat Malaka 2026 Hasilkan 10 Resolusi dan 10 Rekomendasi Kebijakan
KEPULAUAN RIAU Konferensi Internasional mengenai Selat Malaka yang pertama atau 1st International Conference on The Strait of Malacca (I
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP.
Dalam pengumuman tersebut, DJP mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan uang, barang, ataupun hadiah kepada pegawai DJP, baik dalam bentuk bingkisan parsel, hampers, maupun bentuk lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam layanan administrasi perpajakan.
"Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," demikian bunyi pengumuman tersebut, yang dikutip Selasa (11/3/2025).
DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya, karena itu merupakan hak wajib pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau alasan lainnya kepada pegawai DJP.
Bagi wajib pajak yang mengetahui adanya pelanggaran atau tawaran gratifikasi, DJP mengimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
Jika ada petugas DJP yang menerima tawaran atau pemberian gratifikasi, mereka diharapkan untuk menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah penolakan, atau melalui laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan atau penolakan gratifikasi.
DJP mengingatkan bahwa pemberian gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memberikan gratifikasi dengan maksud tertentu dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
KEPULAUAN RIAU Konferensi Internasional mengenai Selat Malaka yang pertama atau 1st International Conference on The Strait of Malacca (I
PEMERINTAHAN
BATU BARA Menurut informasi, kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Simpang Sei BejangkarTanjung Tiram, tepatnya di sekita
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap pengembangan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kolonel TNI Harfan Bahar didakwa membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Milite
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penanganan banjir menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Medan melalui pembenahan infrastruktur drainase di sejumlah
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bersama Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kredit Multi Gu
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa, 29 September 2026. Rupiah bahkan
EKONOMI
MEDAN Seorang perempuan asal Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Wulamsari (27), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan
PERISTIWA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula M
PEMERINTAHAN