PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Meski harga buyback yang ditetapkan Antam sudah mengalami perubahan, perlu diingat bahwa angka tersebut belum termasuk pajak yang akan dikenakan jika penjualan emas melebihi Rp 10 juta.
Dengan fluktuasi harga yang terjadi, masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi emas atau menjual kembali emas batangan diharapkan selalu memperhatikan ketentuan dan perubahan harga yang berlaku.