BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Gubernur Tegaskan THR Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Posko Pengaduan Siap Dibuka

Abyadi Siregar - Jumat, 14 Maret 2025 01:22 WIB
155 view
Gubernur Tegaskan THR Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Posko Pengaduan Siap Dibuka
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Gubernur SumutMuhammad Bobby Afif Nasution, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di Sumut menjelang Idulfitri 2025.

Dalam edaran tersebut, Bobby Nasution mengingatkan pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sebagai upaya memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Sumut juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025. Posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.

Baca Juga:

"Pak gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi masalah terkait THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga, di Medan, Kamis (13/3).

Posko Pengaduan THR ini akan beroperasi di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota serta seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut yang tersebar di enam wilayah.

Baca Juga:

Ismael Sinaga mengungkapkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung atau melalui platform digital (QR code) yang telah disediakan pemerintah daerah. QR code ini akan terpasang di spanduk yang dipasang di setiap perusahaan.

"Posko ini akan melayani pengaduan baik secara langsung maupun daring. Kami berharap pekerja memanfaatkan posko ini dengan sebaik-baiknya," ujar Ismael, yang juga mengimbau agar perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.*

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru