Personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat saat mengecek kios yang diduga menjual pupuk subsidi di atas HET, di Dusun II Kacangan I, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
LANGKAT -Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengecekan terhadap kios pupuk UD KT IYOSIKEL yang berada di Dusun II Kacangan I, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pengecekan ini dilakukan setelah beredar informasi bahwa kios tersebut diduga menjual pupuk subsidi untuk petani dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu HW Batubara, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Berdasarkan hasil pengecekan, pihaknya tidak menemukan adanya penjualan pupuk subsidi di atas harga HET di kios tersebut.
"Hasil pengecekan tidak ditemukan adanya kios yang menjual pupuk subsidi di atas harga HET," ujar Pandu.
Pandu juga merinci harga modal pupuk yang ada di kios tersebut.
Untuk pupuk subsidi merek Phonska, harga modal per kilogramnya adalah Rp 2.225, sehingga harga satu karung (50 kg) adalah Rp 111.250.
Sedangkan harga modal pupuk subsidi merek Urea adalah Rp 2.175 per kilogram, yang berarti harga satu karung (50 kg) adalah Rp 108.750.
Sementara itu, harga HET untuk pupuk subsidi Phonska adalah Rp 2.300 per kilogram, yang setara dengan Rp 115.000 per karung ukuran 50 kg.
Harga HET untuk pupuk subsidi Urea adalah Rp 2.250 per kilogram, atau Rp 112.500 per karung.
Pandu menegaskan bahwa jika ada kios yang menjual pupuk subsidi dengan harga melebihi HET, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Polres Langkat.
"Kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya.
Namun, seorang petani yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, bahwa di lapangan masih banyak kios yang menjual pupuk subsidi dengan harga jauh di atas HET.
"Harga pupuk bisa mencapai Rp 150.000 per karung ukuran 50 kg, jauh melebihi harga HET yang ditentukan," keluhnya.
Petani tersebut juga berharap agar penegak hukum serius dalam menindak kios-kios yang melanggar aturan harga pupuk subsidi.
"Kami berharap masalah ini segera teratasi agar program swasembada pangan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan dengan lancar," tambahnya.