BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Produsen Dispenser Air Minum Wajib Patuhi Aturan Hemat Energi, Menurut Keputusan Menteri ESDM

Justin Nova - Sabtu, 15 Maret 2025 16:12 WIB
Produsen Dispenser Air Minum Wajib Patuhi Aturan Hemat Energi, Menurut Keputusan Menteri ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan produsen dispenser air minum di Indonesia untuk mencantumkan label hemat energi pada setiap produk yang mereka hasilkan.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik nasional.

Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, mengharuskan produsen dalam negeri dan importir dispenser air minum untuk menerapkan standar kinerja energi minimum, serta mencantumkan label tanda hemat energi pada setiap dispenser yang diproduksi atau diimpor.

Beberapa ketentuan dalam Kepmen tersebut antara lain, jenis dispenser pemanas air minum harus memiliki nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun, sementara dispenser pemanas dan pendingin air minum harus memenuhi tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.

Dispenser yang diimpor juga diwajibkan mencantumkan label hemat energi pada kemasan di negara asal.

Menurut Bahlil, kebijakan ini diharapkan bisa mendorong produsen untuk lebih efisien dalam penggunaan energi dan membantu menekan konsumsi listrik nasional.

Produsen dalam negeri harus melaporkan produk mereka setiap tiga bulan melalui website resmi Kementerian ESDM, termasuk informasi tentang merek, tipe/model, kapasitas, dan jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.

Selain itu, untuk produsen luar negeri yang ingin mengimpor dispenser ke Indonesia, mereka wajib menunjuk badan usaha perwakilan resmi dan mengajukan sertifikasi hemat energi melalui lembaga yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Bahlil berharap dengan diterapkannya aturan ini, Indonesia dapat mengurangi konsumsi energi secara signifikan dan mendorong produk-produk lokal yang lebih ramah lingkungan.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru