Tanah tersebut akan diberikan dengan hak guna bangunan (HGB) yang berlaku selama 10 tahun dan bisa berlanjut dengan hak milik setelah 10 tahun jika sudah dimanfaatkan.
Selain lahan yang sudah disiapkan, Bank Tanah juga mengklaim masih ada sejumlah lahan lain yang dapat digunakan untuk pembangunan rumah murah, termasuk aset sitaan dari kasus korupsi dan lahan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Proses penyerahan lahan eks BLBI dan aset sitaan Kejaksaan Agung ke Bank Tanah akan memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI.
Parman juga menambahkan, "Lahan-lahan ini diharapkan dapat dijual dengan harga yang wajar, sehingga masyarakat dapat membeli dan memanfaatkan rumah dengan harga yang terjangkau."
Program pembangunan rumah murah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus mendukung tercapainya tujuan besar Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan rumah bagi masyarakat Indonesia.