
Kebakaran di Cianjur Hanguskan Empat Rumah dan Satu Masjid, Diduga Akibat Anak Bermain Kompor Mini
CIANJUR Peristiwa kebakaran hebat melanda Kampung Sayang Kulon, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (14/6
PeristiwaBITVONLINE.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan tutup selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yakni mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa selain KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, Livechat situs pajak.go.id, serta akun media sosial X @kring_pajak juga tidak akan beroperasi selama periode tersebut.
Baca Juga:
"Tutup mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025," ujar Dwi, Kamis (27/3/2025).
Layanan Alternatif untuk Wajib Pajak
Baca Juga:
Meski layanan utama tidak beroperasi, wajib pajak tetap dapat mengakses informasi terkait penyampaian SPT Tahunan melalui fitur Chatbot di situs pajak.go.id maupun aplikasi M-Pajak.
Sementara itu, layanan lupa EFIN hanya dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak.
Dalam rangka menyesuaikan dengan periode libur panjang, Ditjen Pajak menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) Tahun Pajak 2024 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Menurut Dwi Astuti, libur panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja pada Maret 2025 lebih sedikit.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif keterlambatan tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," jelas Dwi.
Relaksasi ini berlaku setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, hingga paling lambat 11 April 2025.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tambahnya.
(cb/a)
CIANJUR Peristiwa kebakaran hebat melanda Kampung Sayang Kulon, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (14/6
PeristiwaBADUNG Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ (32) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Badung setelah kedapat
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS UTARA Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum
Hukum dan KriminalJAMBI Peristiwa tragis terjadi di Kota Jambi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Seorang pria bernama Jamaludin, yang diketahui bekerja
PeristiwaCIMAHI Kasus dugaan penipuan yang menyeret Direktur Utama BUMD Bandung Barat, Deden Robby Firman, terus bergulir dan memasuki babak baru
Hukum dan KriminalPAMEKASAN Kabar duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, KH Taufik,
PeristiwaAhmedabad, India Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India (AAIB) telah menemukan black box pesawat Air India yang jatuh di Ahmedabad, Guj
InternasionalTANJUNGPINANG Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap polisi saat baru tiba di Pelabuhan Sri Bintan
Hukum dan KriminalBADUNG Kasus penembakan yang menewaskan satu warga negara Australia dan melukai satu lainnya di sebuah vila mewah di Badung, Bali, mengg
PeristiwaJAKARTA Kegagalan timnas China melaju ke babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 berujung pada pemecatan pelatih kepala asal Kroasia, Br
Olahraga