
Jokowi Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus, PAN: Tidak Ada Matahari Kembar
JAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apresiasi atas sikap Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang bersedia menjadi utusan P
PolitikBITVONLINE.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan tutup selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yakni mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa selain KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, Livechat situs pajak.go.id, serta akun media sosial X @kring_pajak juga tidak akan beroperasi selama periode tersebut.
Baca Juga:
"Tutup mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025," ujar Dwi, Kamis (27/3/2025).
Layanan Alternatif untuk Wajib Pajak
Baca Juga:
Meski layanan utama tidak beroperasi, wajib pajak tetap dapat mengakses informasi terkait penyampaian SPT Tahunan melalui fitur Chatbot di situs pajak.go.id maupun aplikasi M-Pajak.
Sementara itu, layanan lupa EFIN hanya dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak.
Dalam rangka menyesuaikan dengan periode libur panjang, Ditjen Pajak menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) Tahun Pajak 2024 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Menurut Dwi Astuti, libur panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja pada Maret 2025 lebih sedikit.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif keterlambatan tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," jelas Dwi.
Relaksasi ini berlaku setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, hingga paling lambat 11 April 2025.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tambahnya.
(cb/a)
JAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apresiasi atas sikap Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang bersedia menjadi utusan P
PolitikJAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan relawan Presiden Joko Wido
PolitikJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (26/4). Berdasarkan data dari laman resm
EkonomiJAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan pembelaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang be
PolitikBITVONLINE.COM Pernah merasa pusing, lemas, atau bahkan tidak bersemangat setelah bangun siang? Ternyata, fenomena ini bukan sekadar perasa
KesehatanBITVONLINE.COM Selama ini, daging ayam dikenal sebagai sumber protein rendah lemak yang kerap menjadi pilihan sehat dibandingkan daging mer
KesehatanJAKARTA Pesinetron sekaligus mantan anggota DPR RI periode 20142019, Krisna Mukti, kembali buka suara soal kegagalannya mencalonkan diri s
EntertainmentBITVONLINE.COM Patung SigaleGale menjadi simbol budaya ikonik dari masyarakat Batak Toba di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Lebih dari
Seni dan BudayaBITVONLINE.COM Dalam dunia literasi dan intelektual Islam di Indonesia, nama Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag. menjelma sebagai ikon fils
SosokOlehTonny Trimarsanto APADA 2024 lalu, film saya Under the Moonlight (Nur) diputar di beberapa festival. Setiap kali selesai pemutaran, sel
Opini