BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 per Gram pada Jumat, 4 April 2025

Justin Nova - Jumat, 04 April 2025 09:30 WIB
318 view
Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 per Gram pada Jumat, 4 April 2025
Ilustrasi Emas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam hari ini tercatat turun signifikan sebesar Rp 17.000 per gram pada perdagangan Jumat, 4 April 2025.

Harga emas tersebut kini berada di angka Rp 1,819 juta per gram, setelah sebelumnya mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) pada Kamis (3/4/2025), mencapai Rp 1,836 juta per gram.

Penurunan harga emas Antam ini juga turut diikuti oleh harga buyback emas Antam, yang turun Rp 17.000 menjadi Rp 1,671 juta per gram pada hari yang sama.

Baca Juga:

Harga buyback ini merupakan nilai yang diberikan bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas yang dibeli ke Antam.

Berikut adalah rincian harga emas Antam per Jumat pagi, 4 April 2025:

Baca Juga:

Harga emas 0,5 gram: Rp 959.500

Harga emas 1 gram: Rp 1.819.000

Harga emas 2 gram: Rp 3.582.000

Harga emas 3 gram: Rp 5.353.000

Harga emas 5 gram: Rp 8.899.000

Harga emas 10 gram: Rp 17.720.000

Harga emas 25 gram: Rp 44.137.000

Harga emas 50 gram: Rp 88.155.000

Harga emas 100 gram: Rp 176.190.000

Harga emas 250 gram: Rp 440.087.000

Harga emas 500 gram: Rp 879.875.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 1.759.600.000

Kondisi penurunan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh penurunan harga emas spot yang tercatat turun 0,85% menjadi US$ 3.106,99 per ons troy, setelah sempat mencatatkan puncaknya pada Kamis (3/4/2025) di level US$ 3.167,57 per ons troy.

Penurunan harga emas ini didorong oleh pengaruh kebijakan tarif impor yang diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump.

Terkait perpajakan, pembelian emas Antam mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, yang langsung dipotong dari nilai buyback.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru