JAKARTA– Pemerintah resmi menetapkan kriteria dan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan sebesar Rp600 ribu ini akan diberikan secara sekaligus pada bulan Juni 2025, mencakup dua bulan yaitu Juni dan Juli, masing-masing sebesar Rp300 ribu per bulan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6).
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai pengganti diskon tarif listrik yang batal diterapkan akibat keterlambatan penganggaran.
"Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan bantuan dari Rp300 ribu menjadi Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus. Ini untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dan guru honorer," ujar Sri Mulyani.
Penerima BSU 2025 menggunakan kriteria yang sama dengan skema bantuan serupa saat masa pandemi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun kriteria penerima adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing