BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Diskon Tarif Tol 20% di Sumut Berlaku 6–9 Juni, Berlaku di Jalur Terpanjang JTTS

Justin Nova - Jumat, 06 Juni 2025 11:00 WIB
149 view
Diskon Tarif Tol 20% di Sumut Berlaku 6–9 Juni, Berlaku di Jalur Terpanjang JTTS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Dalam rangka mendukung program stimulus ekonomi Presiden RI Prabowo Subianto, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) kembali memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20% pada dua ruas tol jarak terjauh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yaitu ruas Pangkalan Brandan – Sinaksak dan Kisaran – Sinaksak. Kebijakan ini berlaku pada tiga periode libur sepanjang tahun 2025.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengungkapkan bahwa potongan tarif tol ini diberlakukan pada tiga periode libur, yaitu:

6–9 Juni 2025 (Libur Hari Raya Idul Adha)

Baca Juga:

27–29 Juni 2025 (Awal Libur Sekolah)

11–13 Juli 2025 (Akhir Libur Sekolah)

Baca Juga:

Potongan tarif ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan, dari Golongan I hingga V, dengan perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak, GT Kisaran menuju GT Sinaksak, maupun arah sebaliknya.

Berikut rincian tarif tol setelah potongan 20% untuk periode 6–9 Juni 2025:

Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:

Golongan I: Rp 220.000 menjadi Rp 192.100

Golongan II dan III: Rp 332.500 menjadi Rp 290.300

Golongan IV dan V: Rp 445.000 menjadi Rp 388.400

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak:

Golongan I: Rp 140.000 menjadi Rp 117.000

Golongan II dan III: Rp 210.000 menjadi Rp 175.500

Golongan IV dan V: Rp 280.000 menjadi Rp 234.000

Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan:

Golongan I: Rp 220.000 menjadi Rp 197.400

Golongan II dan III: Rp 332.500 menjadi Rp 298.300

Golongan IV dan V: Rp 445.000 menjadi Rp 399.100

Dindin menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi melalui konektivitas yang andal, aman, dan terjangkau. Selain itu, potongan tarif tol ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, dengan akses yang semakin mudah melalui jalan tol Kutepat.

Hamawas menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru