BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Pelaku UMKM: BRI di Sumut Bohong dalam Menyalurkan KUR, Langgar Permenko Nomor 1 tahun 2023

Raman Krisna - Minggu, 22 Juni 2025 14:40 WIB
284 view
Pelaku UMKM: BRI di Sumut Bohong dalam Menyalurkan KUR, Langgar Permenko Nomor 1 tahun 2023
Gedung Menara BRI Medan, Jalan Putri Hijau Medan (foto: raman krisna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Selain mempersulit prosesnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Wilayah Sumut, ternyata meminta jaminan agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Banyak pelaku usaha di Sumut mengeluhkan perlakuan bank milik pemerintah ini.

Padahal, Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dengan tegas melarang pensyaratan agunan tambahan dalam permohonan KUR.

"BRI di Sumut tidak memperdulikan larangan yang diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 itu. Karena faktanya, saya sebagai pelaku usaha kecil, diminta jaminan agunan tambahan saat memohon KUR di bawah Rp 100 juta," tegas Aidi Hasibuan kepada bitvonline.com, Minggu (22/06/2025).

Warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini sangat kecewa karena merasa dibohongi oleh pemerintah. Pemerintah selalu menggembar-gemborkan KUR di bawah Rp 100 juta tanpa jaminan agunan tambahan. Tapi faktanya, menurutnya, itu hanya penipuan dan pembohongan besar.

Aidi Hasibuan yang sehari-hari mengelola Usaha Kedai Sampah di rumahnya, selanjutnya menceritakan pengalamannya saat meminjam KUR ke BRI.

"Saya sebagai pelaku usaha kecil, pernah memohon KUR di bawah RP 100 juta ke BRI Unit Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Tapi permohonan saya ditolak karena tidak menggunakan jaminan agunan tambahan," tegasnya.

Agar permohonan itu bisa dicairkan, BRI Unit Cinta Rakyat justru meminta Aidi Hasibuan melengkapi syarat jaminan agunan tambahan. Karena kebutuhan modal yang mendesak, Aidi Hasibuan akhirnya terpaksa memenuhi syarat yang dipersyaratkan BRI.

"Anehnya, setelah sepakat dengan syarat yang ditetapkan, yakni memberi agunan tambahan, ternyata pinjaman yang diberikan bukanlah KUR. Melainkan pinjaman konvensional dengan bunga lebih tinggi. Ini kan namanya penipuan…! Pembohongan..!" tegas Aidi Hasibuan ketika datang melapor ke kantor redaksi bitvonline.com.

DIBOLA-BOLA

Pegalaman yang dirasakan Irwan Efendi Pos-Pos lebih menyakitkan. Warga Dusun II, Jati Serono, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut ini dipersulit dan "dibola-bola" saat mengajukan KUR di bawah Rp 100 juta.

Di kantor bitvonline.com, Sabtu (21/06/2025), Irwan Efendi Pos-Pos menceritakan pengalaman pahitnya saat mengajukan permohonan KUR di bawah Rp 100 juta ke BRI.

Irwan Efendi Pos-Pos sendiri, memiliki usaha toko perabot di luar kabupaten tempat ia berdomisili. Irwan berdomisili di Kabupaten Deliserdang. Sedang usaha toko perabotnya berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, persisnya di Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru