BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Pemerintah Akan Potong Pajak Otomatis Penjual Online, Ini Syaratnya

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 15:18 WIB
70 view
Pemerintah Akan Potong Pajak Otomatis Penjual Online, Ini Syaratnya
Ilustrasi. (foto: winpay)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru mengenai sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku usaha di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.

Melalui skema ini, platform e-commerce akan secara otomatis memotong PPh sebesar 0,5 persen dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pemotongan dilakukan langsung oleh marketplace saat transaksi terjadi.

Baca Juga:

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari mekanisme yang telah ada sebelumnya, bukan pajak baru.

"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:

Ia menegaskan, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pajak dalam skema ini.

Dalam rancangan sistem tersebut, kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak akan dilakukan langsung oleh platform tempat pedagang berjualan, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pelaporan atau pembayaran mandiri seperti sebelumnya.

Langkah ini diambil demi menciptakan keadilan fiskal serta meningkatkan kepatuhan tanpa membebani usaha kecil.

Pemerintah juga menjanjikan sosialisasi menyeluruh usai regulasi resmi ditetapkan.

Merespons rencana ini, Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan sikap terbuka.

Namun, keduanya menekankan pentingnya waktu persiapan yang cukup agar penjual, khususnya pelaku UMKM, dapat menyesuaikan sistem baru.

"Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek," ujar perwakilan Tokopedia dan TikTok Shop.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kemenkeu Tegaskan Pemungutan PPh 22 di E-Commerce Bukan Pajak Baru
Mufti Anam Kritik Rencana Pajak UMKM Online: “Jangan Tambah Luka Rakyat yang Sedang Berdarah”
Menteri UMKM Dorong Driver Ojek Online Masuk Kategori UMKM, Bakal Dapat 5 Insentif
Erspo Resmi Luncurkan Jersey Suporter Timnas Indonesia dengan Harga Terjangkau!
Produk Lokal Akan Dikenali Lewat Kampanye “Made in Indonesia” yang Segera Diluncurkan
Mendag Budi Santoso Apresiasi UMKM Lokal di Bazaar Shopee, Dorong Peningkatan Ekspor
komentar
beritaTerbaru