MEDAN – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) warga kawasan Pancurbatu, Deliserdang, Sumut, kini dihantui rasa ketakutan. Ia tidak bisa bayangkan, bila sertifikat tanahnya yang jadi agunan tambahan Kredit Usaha Rakyat (KUR), akan disita pihak bank.
Rasa ketakutan pria mengaku bermarga Sembiring itu, disampaikannya saat menelpon Redaksi bitvonline.com, Minggu 22 Juni 2025 lalu, pukul 16.06 WIB.
"Halo…..Pak…! Saya baca berita di bitvonline.com soal KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta. Gimana itu ya Pak? Soalnya, kebetulan saya meminjam KUR ke BRI di bawah Rp 100 juta dengan agunan tambahan sertifikat tanah. Sekarang saya kesulitan bayar cicilan. Apakah sertifikat tanah saya akan disita?," katanya bernada khawatir melalui telepon selular.
Pada hari itu, Minggu 22 Juni 2025, Redaksi bitvonline.com memang menurunkan satu berita berjudul "Pelaku UMKM: BRI di Sumut Bohong dalam Menyalurkan KUR, Langgar Permenko Nomor 1 tahun 2023".
Berita tersebut mengangkat kisah tiga orang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka menjadi korban pinjaman KUR di BRI karena diwajibkan melampirkan syarat jaminan/agunan tambahan meski plafon pinjaman KUR-nya hanya di bawah Rp 100 juta.
Kebijakan BRI itu, membuat para pelaku UMKM merasa dibohongi. Karena belakangan para pelaku UMKM mengetahui bahwa, pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak disyaratkan menggunakan jaminan agunan tambahan.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Tapi faktanya, BRI di Sumut mewajibkan setiap pemohon KUR di bawah plafon Rp 100 juta melampirkan syarat jaminan agunan tambahan.
Untuk memenuhi syarat tersebut, banyak pelaku usaha memberikan sertifikat tanahnya sebagai agunan tambahan. Termasuk Sembiring, warga kawasan Pancurbatu sendiri.
Kepada bitvonline.com, Sembiring mengaku meminjam KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta di BRI kawasan Pancurbatu. Saat pengajuan, pihak bank menyebut syarat yang wajib untuk dilampirkan, yakni syarat tambahan. Sembiring sendiri menyerahkan sertifikat tanahnya.
Namun, setelah sekitar 1,5 tahun berjalan, Sembiring mengalami kesulitan ekonomi. Ia pun mengaku sangat kesulitan membayar cicilan. Bukan tidak mau bayar cicilan, tapi emang situasi ekonominya yang saat ini kurang baik.
Saat ini, Sembiring bingung. Ia sangat khawatir sertifkat tanahnya akan disita oleh bank. Karena itu, saat membaca berita di bitvonline.com soal penyaluran KUR, ia pun memberanikan diri menelpon Redaksi bitvonline.com untuk sekadar mempertanyakan solusi. Ia sangat berharap, sertifikat tanahnya itu bisa dikembalikan.