KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) warga kawasan Pancurbatu, Deliserdang, Sumut, kini dihantui rasa ketakutan. Ia tidak bisa bayangkan, bila sertifikat tanahnya yang jadi agunan tambahan Kredit Usaha Rakyat (KUR), akan disita pihak bank.
Rasa ketakutan pria mengaku bermarga Sembiring itu, disampaikannya saat menelpon Redaksi bitvonline.com, Minggu 22 Juni 2025 lalu, pukul 16.06 WIB.
"Halo…..Pak…! Saya baca berita di bitvonline.com soal KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta. Gimana itu ya Pak? Soalnya, kebetulan saya meminjam KUR ke BRI di bawah Rp 100 juta dengan agunan tambahan sertifikat tanah. Sekarang saya kesulitan bayar cicilan. Apakah sertifikat tanah saya akan disita?," katanya bernada khawatir melalui telepon selular.
Pada hari itu, Minggu 22 Juni 2025, Redaksi bitvonline.com memang menurunkan satu berita berjudul "Pelaku UMKM: BRI di Sumut Bohong dalam Menyalurkan KUR, Langgar Permenko Nomor 1 tahun 2023".
Berita tersebut mengangkat kisah tiga orang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka menjadi korban pinjaman KUR di BRI karena diwajibkan melampirkan syarat jaminan/agunan tambahan meski plafon pinjaman KUR-nya hanya di bawah Rp 100 juta.
Kebijakan BRI itu, membuat para pelaku UMKM merasa dibohongi. Karena belakangan para pelaku UMKM mengetahui bahwa, pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak disyaratkan menggunakan jaminan agunan tambahan.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Tapi faktanya, BRI di Sumut mewajibkan setiap pemohon KUR di bawah plafon Rp 100 juta melampirkan syarat jaminan agunan tambahan.
Untuk memenuhi syarat tersebut, banyak pelaku usaha memberikan sertifikat tanahnya sebagai agunan tambahan. Termasuk Sembiring, warga kawasan Pancurbatu sendiri.
Kepada bitvonline.com, Sembiring mengaku meminjam KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta di BRI kawasan Pancurbatu. Saat pengajuan, pihak bank menyebut syarat yang wajib untuk dilampirkan, yakni syarat tambahan. Sembiring sendiri menyerahkan sertifikat tanahnya.
Namun, setelah sekitar 1,5 tahun berjalan, Sembiring mengalami kesulitan ekonomi. Ia pun mengaku sangat kesulitan membayar cicilan. Bukan tidak mau bayar cicilan, tapi emang situasi ekonominya yang saat ini kurang baik.
Saat ini, Sembiring bingung. Ia sangat khawatir sertifkat tanahnya akan disita oleh bank. Karena itu, saat membaca berita di bitvonline.com soal penyaluran KUR, ia pun memberanikan diri menelpon Redaksi bitvonline.com untuk sekadar mempertanyakan solusi. Ia sangat berharap, sertifikat tanahnya itu bisa dikembalikan.
PERATURAN YANG MELARANG
Seperti diberitakan, bahwa Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, telah dengan jelas melarang penggunaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.
Peraturan ini menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta, debitur tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan selain usaha yang dimiliki. Artinya, jaminan agunan hanya agunan pokok, yaitu usaha yang dimilikinya.
Relaksasi atau kemudahan ini bertujuan untuk memudahkan akses KUR bagi pelaku UMKM, terutama yang belum memiliki agunan tambahan yang memadai.
Untuk melaksanakan program ini, pemerintah mengucurkan subsidi triliunan rupiah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dihunjuk sebagai penyalur KUR, seperti halnya BRI.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri UMKM yang juga dihadiri bank-bank Himbara belum lama ini, melampiaskan kemarahannya kepada bank-bank Himbara.
"Dalam evaluasi DPR setiap tahun, BRI yang paling banyak dapat subsidi. Tahun lalu BRI dapat Rp 280 triliun. Tahun ini Rp 175 triliun," tegas Saleh Daulay dengan nada emosi.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menja
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang t
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGKIL Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan, S.
PEMERINTAHAN