Dokter Tifa Cabut Praperadilan Usai Tak Ditahan, Fokus Hadapi Proses Persidangan
JAKARTA Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) warga kawasan Pancurbatu, Deliserdang, Sumut, kini dihantui rasa ketakutan. Ia tidak bisa bayangkan, bila sertifikat tanahnya yang jadi agunan tambahan Kredit Usaha Rakyat (KUR), akan disita pihak bank.
Rasa ketakutan pria mengaku bermarga Sembiring itu, disampaikannya saat menelpon Redaksi bitvonline.com, Minggu 22 Juni 2025 lalu, pukul 16.06 WIB.
"Halo…..Pak…! Saya baca berita di bitvonline.com soal KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta. Gimana itu ya Pak? Soalnya, kebetulan saya meminjam KUR ke BRI di bawah Rp 100 juta dengan agunan tambahan sertifikat tanah. Sekarang saya kesulitan bayar cicilan. Apakah sertifikat tanah saya akan disita?," katanya bernada khawatir melalui telepon selular.
Pada hari itu, Minggu 22 Juni 2025, Redaksi bitvonline.com memang menurunkan satu berita berjudul "Pelaku UMKM: BRI di Sumut Bohong dalam Menyalurkan KUR, Langgar Permenko Nomor 1 tahun 2023".
Berita tersebut mengangkat kisah tiga orang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka menjadi korban pinjaman KUR di BRI karena diwajibkan melampirkan syarat jaminan/agunan tambahan meski plafon pinjaman KUR-nya hanya di bawah Rp 100 juta.
Kebijakan BRI itu, membuat para pelaku UMKM merasa dibohongi. Karena belakangan para pelaku UMKM mengetahui bahwa, pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak disyaratkan menggunakan jaminan agunan tambahan.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Tapi faktanya, BRI di Sumut mewajibkan setiap pemohon KUR di bawah plafon Rp 100 juta melampirkan syarat jaminan agunan tambahan.
Untuk memenuhi syarat tersebut, banyak pelaku usaha memberikan sertifikat tanahnya sebagai agunan tambahan. Termasuk Sembiring, warga kawasan Pancurbatu sendiri.
Kepada bitvonline.com, Sembiring mengaku meminjam KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta di BRI kawasan Pancurbatu. Saat pengajuan, pihak bank menyebut syarat yang wajib untuk dilampirkan, yakni syarat tambahan. Sembiring sendiri menyerahkan sertifikat tanahnya.
Namun, setelah sekitar 1,5 tahun berjalan, Sembiring mengalami kesulitan ekonomi. Ia pun mengaku sangat kesulitan membayar cicilan. Bukan tidak mau bayar cicilan, tapi emang situasi ekonominya yang saat ini kurang baik.
Saat ini, Sembiring bingung. Ia sangat khawatir sertifkat tanahnya akan disita oleh bank. Karena itu, saat membaca berita di bitvonline.com soal penyaluran KUR, ia pun memberanikan diri menelpon Redaksi bitvonline.com untuk sekadar mempertanyakan solusi. Ia sangat berharap, sertifikat tanahnya itu bisa dikembalikan.
PERATURAN YANG MELARANG
Seperti diberitakan, bahwa Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, telah dengan jelas melarang penggunaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.
Peraturan ini menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta, debitur tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan selain usaha yang dimiliki. Artinya, jaminan agunan hanya agunan pokok, yaitu usaha yang dimilikinya.
Relaksasi atau kemudahan ini bertujuan untuk memudahkan akses KUR bagi pelaku UMKM, terutama yang belum memiliki agunan tambahan yang memadai.
Untuk melaksanakan program ini, pemerintah mengucurkan subsidi triliunan rupiah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dihunjuk sebagai penyalur KUR, seperti halnya BRI.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri UMKM yang juga dihadiri bank-bank Himbara belum lama ini, melampiaskan kemarahannya kepada bank-bank Himbara.
"Dalam evaluasi DPR setiap tahun, BRI yang paling banyak dapat subsidi. Tahun lalu BRI dapat Rp 280 triliun. Tahun ini Rp 175 triliun," tegas Saleh Daulay dengan nada emosi.*
JAKARTA Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailFENOMENA pemadaman listrik atau sering diistilahkan dengan byar pet belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat.Mes
OPINI
JAKARTA Perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya adaptasi, inovasi, dan kredibilitas dalam dunia media di tengah pes
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 re
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya mengimplementasikan nilainilai Alquran d
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kontingen Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMAN 7 Banda Aceh berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, Dr. Taufiq A. Rahim, menegaskan bahwa wilayah Gas Blok South Andaman yang berada sekit
EKONOMI
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, secara resmi melepas kontingen Taekwondo Setda Aceh (TSA) yang akan berlaga pada aj
OLAHRAGA
BANDA ACEH Dugaan akumulasi utang senilai Rp416 miliar yang membelit Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh menda
POLITIK